Semarang, aksaranews.com – Masyarakat kini dapat memantau proses pengurusan sertipikat tanah secara lebih mudah melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
Aplikasi milik Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) itu memungkinkan pemohon mengecek perkembangan berkas tanpa harus datang langsung ke Kantor Pertanahan.
Kemudahan tersebut dirasakan Endria (37), warga Kabupaten Semarang, saat mengurus Sertipikat Elektronik di Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang. Ia mengaku fitur pemantauan berkas dalam aplikasi Sentuh Tanahku membuat proses layanan menjadi lebih praktis dan transparan.
“Pemantauan perkembangan berkas atau sertipikat sekarang lebih mudah karena bisa dicek langsung lewat aplikasi Sentuh Tanahku. Jadi, saya bisa tahu posisi berkas sudah sampai mana,” ujar Endria usai mengambil Sertipikat Elektronik di Kantah Kabupaten Semarang.
Menurut Endria, keberadaan aplikasi tersebut membuat proses pengurusan sertipikat terasa lebih efisien. Pemohon tidak perlu bolak-balik ke kantor pertanahan hanya untuk memastikan tahapan berkas yang sedang diproses.
Ia menilai layanan digital tersebut tidak hanya mempermudah masyarakat, tetapi juga membantu menghemat waktu, tenaga, dan biaya.
“Kemarin begitu saya cek di aplikasi, statusnya sudah di loket penyerahan. Baru setelah lihat info itu, hari ini saya langsung datang ke kantor untuk mengambil hasilnya,” ungkapnya.
Kementerian ATR/BPN terus mendorong pemanfaatan layanan pertanahan berbasis digital guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Melalui aplikasi Sentuh Tanahku, masyarakat dapat mengakses berbagai informasi pertanahan secara lebih cepat dan transparan melalui telepon genggam.
Setelah merasakan manfaat layanan tersebut, Endria mengajak masyarakat untuk memanfaatkan aplikasi Sentuh Tanahku maupun layanan pertanahan elektronik lainnya yang telah disediakan pemerintah.
“Sekarang semuanya lebih simple dan mudah dipantau. Jadi masyarakat tidak perlu ragu menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku maupun layanan pertanahan elektronik lainnya,” pungkasnya.













