Wamen ATR/BPN Perintahkan Percepatan Penyelesaian Berkas

Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan instruksikan percepatan penyelesaian berkas layanan pertanahan dan penurunan backlog nasional.

Jakarta, aksaranews.com Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, memerintahkan Kantor Wilayah (Kanwil) BPN dan Kantor Pertanahan (Kantah) segera melaporkan progres penyelesaian berkas layanan pertanahan menjelang akhir kuartal I 2026.

Instruksi tersebut merupakan tindak lanjut Rapat Pimpinan (Rapim) terkait Penerimaan Diterima di Muka (PDDM) dan progres penyelesaian berkas layanan pertanahan yang digelar pada 10 Maret 2026.

“Sejak Oktober 2025 kita telah berupaya menyelesaikan target berkas layanan pertanahan, dan ini merupakan bukti upaya kita serius dalam menuntaskan tanggungan yang ada. Untuk backlog sisanya, harus kita turunkan dan selesaikan secara progresif jelang akhir Maret 2026 ini,” ujar Ossy saat memimpin rapat lanjutan secara daring, Jumat (13/03/2026).

Ossy menekankan pentingnya fokus pada layanan yang memiliki volume tinggi. Saat ini, sekitar 70 persen layanan pertanahan nasional terkonsentrasi pada beberapa jenis layanan utama.

Layanan tersebut meliputi pengukuran dan pemetaan kadastral, pemecahan bidang tanah, pendaftaran tanah pertama kali, permohonan Sertipikat Hak Milik (SHM) dan SK HM perorangan, peralihan hak dan jual beli, serta permohonan Hak Guna Bangunan (HGB) badan hukum.

“Data dari Pusdatin, sudah meng-cluster titik-titik layanan yang harus kita selesaikan. Kalau kita fokuskan utamanya pada 3 besar layanan, seperti pengukuran dan pemetaan kadastral, pemecahan bidang tanah dan pendaftaran tanah pertama kali, harapannya, kita bisa fokus dan turunkan secara signifikan backlog yang ada,” ungkapnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, meminta jajaran Kanwil dan Kantah memberi perhatian khusus pada PDDM dan penyelesaian berkas.

Ia menekankan pentingnya kesesuaian data antara sistem digital dan kondisi fisik di lapangan, khususnya antara database GeoKKP dengan dokumen layanan.

“Kalau misal di GeoKKP sudah diserahkan (sertipikat/produk layanan pertanahan) kepada masyarakat, tapi fisiknya ternyata masih di tangan kita, tentu dalam konteks layanan itu belum clear ya, itu masuk ke dalam catatan saya terkait PDDM,” tutur Dalu.

Pertemuan daring ini juga menjadi forum untuk membahas tantangan dan solusi percepatan penyelesaian berkas. Sejumlah pejabat turut memberikan arahan, di antaranya Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Virgo Eresta Jaya, Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Asnaedi, serta Inspektur Jenderal ATR/BPN Pudji Prasetijanto Hadi.

Kementerian ATR/BPN menargetkan percepatan penyelesaian berkas layanan pertanahan dapat berjalan optimal sehingga meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.

"Mau Berita Terbaru Lainnya dari aksaranews.com? Yuk Follow Kami di Google News"