Urus Waris Tanah, Ini Syarat dan Prosedurnya

Simak syarat dan prosedur resmi alih waris sertipikat tanah agar kepemilikan sah dan terhindar sengketa.

Batang, aksaranews.com Sertipikat tanah bukan sekadar dokumen. Ia menjadi jejak sejarah keluarga, sumber penghidupan, sekaligus jaminan masa depan.

Namun, banyak tanah warisan belum dialihkan secara resmi meski telah turun-temurun dikuasai keluarga.

Fenomena ini kerap terjadi. Tanah diwariskan hanya melalui kesepakatan lisan antaranggota keluarga, sementara nama pada sertipikat tidak diperbarui.

Padahal, ketika pemegang hak meninggal dunia, keluarga perlu segera mengurus perubahan kepemilikan untuk memastikan kepastian hukum dan mencegah sengketa.

Petugas loket di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Batang, Fiya Pramusinta, menjelaskan proses awal pengurusan dimulai dari dokumen dasar keluarga.

“Persyaratan biasanya kan awal dari KTP, KK, dari orang tua. Kalau misalnya sudah tidak ada berarti nanti dibutuhkan ahli waris, anak-anaknya. Kalau surat keterangan waris biasanya di sini menyediakan formatnya, tapi beberapa desa juga menyediakan dan bisa sekaligus dimintakan pengesahannya,” ujar Fiya Pramusinta dalam keterangannya di Kantah Kabupaten Batang.

Secara hukum, peralihan hak karena pewarisan diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Kewajiban pendaftarannya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, serta dipertegas melalui Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021.

Ada sedikitnya delapan persyaratan yang harus dipenuhi.

Pertama, formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani di atas meterai. Kedua, surat kuasa apabila pengurusan dikuasakan. Ketiga, fotokopi identitas para ahli waris yang telah dicocokkan dengan aslinya. Keempat, sertipikat tanah asli.

Kelima, surat keterangan waris sesuai ketentuan. Keenam, akta wasiat notariil jika ada. Ketujuh, fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan beserta bukti SBB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan saat pendaftaran hak. Kedelapan, bukti SSB (BPHTB) dan SSP/PPh untuk perolehan tanah lebih dari Rp 60 juta.

Setelah dokumen lengkap, pemohon mengajukan permohonan peralihan hak di Kantah sesuai lokasi tanah.

Petugas kemudian meneliti data yuridis dan fisik sebelum mencatat perubahan pemegang hak di buku tanah dan menerbitkan sertipikat baru atas nama ahli waris.

Untuk sertipikat analog, Kantah akan melakukan alih media menjadi sertipikat elektronik terlebih dahulu.

“Kalau yang analog alih media terlebih dulu, kalau sudah sertipikat elektronik bisa langsung di entry,” lanjut Fiya Pramusinta.

Adapun tarif dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan Kantah dengan rumus: (nilai tanah per meter persegi x luas tanah)/1000.

Masyarakat juga dapat mengakses informasi layanan melalui aplikasi Sentuh Tanahku yang disediakan Kementerian ATR/BPN.

"Mau Berita Terbaru Lainnya dari aksaranews.com? Yuk Follow Kami di Google News"