Jakarta, aksaranews.com – Setiap pelaku usaha wajib mengantongi izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sebelum menjalankan kegiatan bisnis. Izin ini menjadi syarat dasar dalam proses perizinan berusaha yang memastikan pemanfaatan ruang sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berperan memastikan setiap kegiatan usaha berjalan sejalan dengan Rencana Tata Ruang (RTR) di suatu wilayah. Aturan terkait KKPR tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 serta dijabarkan dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 13 Tahun 2021.
Regulasi tersebut menjadi landasan pemerintah dalam mengatur pemanfaatan ruang agar pembangunan berjalan tertib, terencana, dan tidak memicu konflik penggunaan lahan.
Dalam praktiknya, pengajuan KKPR dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang terintegrasi secara nasional. Melalui sistem ini, pelaku usaha mengajukan permohonan dengan mengisi data rencana kegiatan usaha.
Mengacu pada Permen ATR/BPN Nomor 13 Tahun 2021 Pasal 7 ayat (1), pelaku usaha harus menyiapkan sejumlah data. Di antaranya identitas usaha berupa Nomor Induk Berusaha (NIB), jenis dan skala usaha, lokasi beserta koordinat, luas lahan, serta informasi penguasaan atau rencana perolehan tanah.
Data tersebut menjadi dasar bagi ATR/BPN untuk menilai kesesuaian rencana kegiatan dengan RTR yang berlaku.
Setelah pengajuan melalui OSS, permohonan akan masuk tahap pemeriksaan dan penilaian oleh instansi berwenang. Proses ini mengacu pada Pasal 25 ayat (4) Permen ATR/BPN Nomor 13 Tahun 2021, dengan mempertimbangkan dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) maupun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Jika lokasi usaha telah memiliki RDTR yang terintegrasi dengan OSS, sistem dapat langsung memberikan konfirmasi kesesuaian secara otomatis. Namun, jika belum terintegrasi, permohonan akan melalui penilaian lebih lanjut hingga diterbitkan persetujuan KKPR.
Pada tahap pelaksanaan, ATR/BPN melalui Kantor Wilayah BPN Provinsi dan Kantor Pertanahan di daerah melakukan verifikasi, penilaian teknis, serta memberikan pertimbangan atas permohonan yang memerlukan kajian mendalam, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 hingga 15 Permen ATR/BPN Nomor 13 Tahun 2021.
Proses tersebut bertujuan memastikan rencana usaha tidak bertentangan dengan peruntukan ruang, tidak berada di kawasan lindung, serta tidak menimbulkan konflik pemanfaatan lahan.
Jika seluruh tahapan dinyatakan sesuai, dokumen KKPR akan diterbitkan secara elektronik. Dengan memahami syarat dan prosedur ini, pelaku usaha diharapkan dapat merencanakan kegiatan bisnis secara lebih pasti sekaligus mendukung pemanfaatan ruang yang tertib dan berkelanjutan.












