Jakarta, aksaranews.com — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengajak masyarakat yang masih memiliki Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) rumah tinggal untuk segera meningkatkan status hak menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM).
Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat kepastian hukum atas kepemilikan tanah dan rumah.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, mengatakan perubahan status dari HGB ke SHM memberikan perlindungan hukum lebih kuat bagi pemilik rumah dalam jangka panjang.
“Bagi masyarakat yang memiliki sertipikat HGB rumah tinggal dengan luas tanah maksimal 600 meter, biasanya di komplek, di perumahan, bisa coba daftarin perubahan hak dari HGB menjadi HM,” ujar Shamy Ardian.
Menurutnya, status SHM membuat pemilik rumah tidak lagi dibebani kewajiban memperpanjang masa berlaku hak seperti pada HGB. Karena itu, masyarakat diimbau memanfaatkan layanan perubahan hak yang telah disediakan pemerintah.
Shamy menjelaskan, proses pengurusan perubahan hak tergolong mudah dan terjangkau. Masyarakat hanya perlu melengkapi beberapa dokumen pendukung sebelum mengajukan permohonan ke kantor pertanahan.
“Persyaratannya gampang banget. Yang pertama, lampirkan izin mendirikan bangunan rumah tinggal, kedua, SPPT PBB yang menerangkan bahwa terdapat bumi dan bangunan, artinya bukan tanah kosong, dan terakhir, yakni formulir perubahan hak dari kantor pertanahan,” jelasnya.
Selain persyaratan yang sederhana, biaya pengurusan juga relatif ringan. Kementerian ATR/BPN menetapkan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp50.000 untuk layanan perubahan hak tersebut.
“Perlu diketahui, biaya PNBP perubahan hak hanya Rp50.000 dan prosesnya hanya lima hari kerja,” ungkap Shamy.
Ia menilai peningkatan status HGB menjadi SHM merupakan langkah strategis untuk menjaga legalitas aset keluarga. Dengan status SHM, nilai perlindungan hukum terhadap tanah dan bangunan menjadi lebih kuat.
“Banyak manfaat yang kita bisa rasakan dari perubahan hak ini. Di antaranya, kita tidak perlu lagi mikirin perpanjangan hak karena sekarang sudah jadi SHM,” terang Shamy Ardian.
Kementerian ATR/BPN berharap masyarakat semakin sadar pentingnya legalitas aset dan memanfaatkan layanan pertanahan secara mandiri untuk mendapatkan kepastian hukum yang lebih baik.













