Tips untuk Menjaga Tanah agar Tidak Diserobot Orang Lain

ATR/BPN imbau warga pastikan batas dan sertipikat tanah agar terhindar dari penyerobotan serta sengketa lahan. (Foto: detikcom)

Jakarta, aksaranews.com Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan proaktif dalam menjaga aset tanah guna mencegah risiko penyerobotan.

Upaya perlindungan tidak hanya dilakukan secara fisik, tetapi juga melalui penguatan legalitas kepemilikan.

Kepala Biro Humas dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian, menegaskan bahwa kejelasan batas tanah menjadi langkah utama dalam mencegah konflik.

“Biar tanah tidak diserobot orang, yang paling penting adalah memastikan batas tanah jelas dan memiliki sertipikat sebagai bukti hukum yang kuat,” ujarnya, Rabu (29/04/2026).

Ia menjelaskan, masyarakat perlu memasang tanda batas permanen, seperti beton, kayu, atau besi. Selain itu, penentuan batas sebaiknya melibatkan pemilik tanah yang berbatasan untuk menghindari sengketa di kemudian hari.

“Kalau batas tanah tidak jelas, ini yang sering memicu konflik. Maka pemasangan patok dan kesepakatan dengan tetangga menjadi langkah dasar yang tidak boleh diabaikan,” jelasnya.

Selain batas fisik, kepemilikan sertipikat tanah juga menjadi faktor krusial dalam perlindungan aset. Sertipikat yang diterbitkan ATR/BPN merupakan bukti hukum sah yang memiliki kekuatan dalam menghadapi potensi sengketa.

Shamy juga mengingatkan agar masyarakat tidak membiarkan tanah dalam kondisi kosong tanpa pengawasan. Menurutnya, lahan yang tidak terurus lebih rentan dimanfaatkan pihak tidak bertanggung jawab.

“Tanah yang dibiarkan kosong tanpa tanda atau aktivitas sering menjadi sasaran. Minimal dilakukan pengecekan atau pemeliharaan secara berkala,” imbaunya.

Jika muncul indikasi penyerobotan atau sengketa, masyarakat diminta segera melapor ke Kantor Pertanahan atau aparat desa setempat agar dapat ditangani sejak dini.

“Jangan menunggu masalah besar. Kalau ada indikasi sengketa, segera laporkan supaya bisa ditangani lebih cepat,” pungkasnya.

Selain itu, masyarakat juga disarankan menyimpan dokumen pertanahan dengan baik, baik dalam bentuk fisik maupun digital. Langkah ini penting untuk memudahkan pembuktian apabila terjadi persoalan hukum di kemudian hari.

Dengan langkah preventif tersebut, ATR/BPN berharap aset tanah masyarakat dapat terlindungi secara optimal, baik dari sisi fisik maupun hukum, sehingga risiko penyerobotan dapat diminimalkan.

"Mau Berita Terbaru Lainnya dari aksaranews.com? Yuk Follow Kami di Google News"