Bantaeng, aksaranews.com — Pemerintah Kabupaten Bantaeng resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng dalam penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, bertempat diruang pola kantor Bupati Bantaeng, pada Senin (07/07/2025).
Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara kedua belah pihak.
Bupati Bantaeng, Fathul Fauzy menyampaikan bahwa penandatanganan MoU ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam memperkuat sinergi antar instansi, khususnya dalam menyelesaikan persoalan hukum yang dihadapi pemerintah daerah.
“Kesepakatan ini tidak hanya memperkuat hubungan antar lembaga, tetapi juga menjadi langkah konkret untuk mengantisipasi dan menyelesaikan setiap persoalan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara secara profesional dan akuntabel”, ujarnya.
Ia menambahkan, kerja sama ini penting dalam menjaga integritas dalam setiap kebijakan pemerintahan serta sebagai upaya menerapkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
“Kami berharap kerja sama ini dapat meminimalisir permasalahan hukum serta meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan”, tegas Bupati.
Terakhir, Bupati menambahkan bahwa pencapaian yang telah dicapai sejak tahun 2024 salah satunya peningkatan PAD yang sangat meningkat dari PBB yang mengalami kenaikan sampai 180% berkat dukungan dari Kejaksaan Negeri Bantaeng.
“Selain dari PAD, potensi yang ada pada kawasan industri juga sangat terbantu dari hadirnya pendampingan dari Kejaksaan. Termasuk penggunaan Dana Desa yang lebih terarah penggunaannya”, pungkasnya.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng, Satria Abdi menyambut baik kolaborasi tersebut dan menilai MoU ini sebagai landasan kuat untuk membangun koordinasi yang lebih intensif antara kejaksaan dan pemerintah daerah.
“Nota kesepahaman ini menjadi landasan koordinasi dan sinergi antara kejaksaan dan pemerintah daerah dalam menyelesaikan berbagai persoalan hukum yang dihadapi oleh Pemkab Bantaeng”, ungkapnya.
Satria Abdi juga menegaskan kesiapan Kejari untuk berperan sebagai mediator maupun fasilitator dalam penyelesaian sengketa hukum yang berkaitan dengan kepentingan daerah dan masyarakat.
“Apa yang kami lakukan ini sebagai bagian dari peran kejaksaan sebagai pengacara negara yang hadir untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan efektif”, imbuhnya.













