Tanpa Calo, Urus Tanah Kini Lebih Mudah

Warga Tangerang kini memilih urus sertipikat tanah sendiri. Proses lebih mudah, transparan, dan terhindar dari calo.

Tangerang, aksaranews.com Mengurus sertipikat tanah secara mandiri kini semakin diminati masyarakat. Selain lebih transparan, cara ini juga dinilai mampu menghindarkan warga dari risiko penipuan oleh calo.

Pengalaman tersebut dirasakan Zakia (48), warga Kabupaten Tangerang, yang sebelumnya sempat menggunakan jasa perantara. Namun, alih-alih selesai, urusannya justru berlarut-larut.

“Saya mau mengurus perbaikan nama di sertipikat lewat kuasa, tapi bermasalah. Sudah sejak tahun lalu tidak selesai. Akhirnya saya putuskan urus sendiri. Setelah saya datang langsung, ternyata dijelaskan cukup melengkapi dokumen seperti KTP dan KK, lalu mengikuti alur yang ada di loket,” ungkap Zakia saat ditemui di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.

Awalnya, Zakia mengira proses pengurusan akan rumit dan berbelit. Namun, setelah datang langsung, ia justru mendapatkan pelayanan yang jelas dan terarah.

“Tadinya saya agak cemas karena belum pernah urus sendiri. Tapi setelah datang, ternyata prosesnya tidak rumit, tempatnya nyaman, dan petugasnya juga komunikatif. Saya sempat berpikir harus mencari tahu sendiri alurnya, tapi justru sejak awal sudah dibantu dan diarahkan,” ujarnya.

Dari konsultasi di loket, Zakia memperoleh kejelasan terkait proses perbaikan data sertipikat. Seluruh informasi bahkan bisa didapat hanya dengan satu kali kunjungan.

Pengalaman serupa dialami Febri (37) yang tengah mengurus peningkatan status sertipikat rumahnya dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Hak Milik (HM). Ia memilih mengurus sendiri karena ingin menghindari biaya tambahan dari jasa perantara.

“Karena ini tanah milik saya sendiri, saya tidak perlu kuasa atau calo karena pasti ada biaya tambahan. Kebetulan saya punya waktu, jadi lebih baik urus sendiri. Pelayanannya juga bagus,” tutur Febri.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional terus mendorong masyarakat memanfaatkan layanan pertanahan secara mandiri. Selain layanan pada hari kerja, pemerintah juga menyediakan program Pelayanan Tanah Akhir Pekan (PELATARAN) yang berlangsung setiap Sabtu dan Minggu.

Melalui layanan ini, masyarakat diharapkan dapat mengurus keperluan pertanahan dengan lebih mudah, cepat, dan aman tanpa harus bergantung pada pihak perantara.

"Mau Berita Terbaru Lainnya dari aksaranews.com? Yuk Follow Kami di Google News"