Syahrul Yasin Limpo ditetapkan tersangka oleh KPK terkait kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian

Jakarta, aksaranews.com Mantan Menteri Pertanian (Kementan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) resmi ditetapkan tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Syahrul Yasin Limpo ditetapkan tersangka KPK, terkait kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.

Penetapan tersebut, disampaikan langsung oleh KPK melalui juru bicara, Ali Fikri, pada konferensi persnya di gedung KPK Jakarta, Rabu (11/10 2023) malam.

Selain SYL, KPK juga telah menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka.

“Diantaranya, Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Sekjen Kementan) Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI Muhammad Hatta,” kata Ali Fikri.

Ali Fikri menerangkan, hari ini KPK telah melakukan pemanggilan kepada Tersangka SYL, hanya saja pihaknya tidak dapat memenuhi panggilan KPK. Dengan alasan menjenguk orang tuanya yang sakit di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

“KPK bakal jadwal ulang pemanggilan terhadap tersangka (Syahrul), untuk lakukan pemeriksaan lanjut,” terangnya.

“Atas perbuatannya ketiga tersangka tersebut, mereka dijerat Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” pungkasnya.

Sekedar informasi, yang berhasil dihimpun jurnalis Aksaranews.com Bahwa Syahrul Yasin Limpo merupakan mantan Bupati Gowa dan Gubernur Sulsel dua periode. SYL merupakan asli Bugis Makassar, Putra dari Almarhum H. Muh. Yasin Limpo dari lima orang bersaudara.

***

"Mau Berita Terbaru Lainnya dari aksaranews.com? Yuk Follow Kami di Google News"