Bantaeng, aksaranews.com – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Lamalaka Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, diduga menjadi tempat sarang Mafia BBM bersubsidi dengan menjual Solar dan Pertalite ke pengecer saat tengah malam.
Hal ini terpantau di lokasi SPBU 74.924.01 Lamalaka Bantaeng, salah satu mobil truk berwarna putih, dengan nomor polisi DD 84** FB tengah mengisi puluhan jerigen BBM bersubsidi yang diduga akan dijual kembali.
Kejadian tersebut ternyata sudah dilakukan berulang-ulang kali, namun parahnya saat pengisian dilakukan sekitar pukul Pukul 19.36 Wita, Sabtu 18 Maret 2023, malam, tapi tidak ada pengawasan aparat penegak hukum setempat.
Baca Juga: SPBU Lamalaka Bantaeng Jual Solar dan Pertalite Saat Tengah Malam ke Pengecer
Selain truk, terpantau juga Mobil Avanza warna hitam bernomor polisi DD 13** MZ dan mobil APV hitam nomor polisi DD 15** KZ kerap melakukan pengisian jerigen Solar dan Pertalite di SPBU Lamalaka itu. Hal tersebut dikuatkan dengan video pengisian puluhan jerigen.
Salah satu warga setempat kepada media ini mengaku, bahwa dirinya sering kali melihat petugas SPBU Lamalaka melayani pengisian BBM subsidi menggunakan jerigen dan mobil dengan tangki modifikasi.
“Ini bukan yang pertama kali kami lihat, tapi sudah seringkali. Hanya saja, seakan hal ini sudah menjadi pemandangan yang wajar, dan tampak seperti dibiarkan karena tidak ada tindakan tegas dari pihak terkait,” ungkap sumber media ini.
Baca Juga: Kembali berulah, diduga mobil tangki Pertamina curah BBM bersubsidi di pinggir jalan
Padahal kata dia, Pemerintah melalui Pertamina telah melarang konsumen membeli bahan bakar minyak di SPBU dengan maksud dijual kembali.
Larangan tersebut dari hasil penelusuran tim media ini, tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas (Migas).
Dalam Undang-Undang tersebut, jelas menyampaikan siapa saja yang memperjualbelikan kembali BBM melanggar aturan Niaga BBM, Pasal 53 Uundang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 30 miliar.
Namun begitu, hingga berita ini diterbitkan, pihak SPBU 74.924.01 Lamalaka Bantaeng belum berhasil diwawancara terkait kejadian pengisian jerigen BBM Subsidi Solar dan Pertalite tersebut, namun upaya konfirmasi akan terus dilakukan.
Penulis/Editor: Tim Redaksi













