Sertipikat Tanah Ulayat Jaga Warisan Adat Sumba Timur

ATR/BPN daftarkan 822,3 hektare tanah ulayat di Sumba Timur. Sertipikat jadi bukti sah perlindungan hak adat masyarakat setempat.

Sumba Timur, aksaranews.com Di tengah arus perubahan zaman, masyarakat Desa Tandula Jangga, Kabupaten Sumba Timur, memilih menjaga warisan leluhur berupa tanah ulayat.

Rumah berpuncak atau Uma Mbatangu, kuda berlarian di perbukitan, menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan mereka. Namun, pengakuan hukum tetap dibutuhkan agar hak adat terlindungi.

Staf Khusus Bidang Reforma Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Rezka Oktoberia, menegaskan sertipikasi tanah ulayat merupakan langkah penting melestarikan hak masyarakat adat.

“Pendaftaran tanah ulayat ini bukan untuk mengambil alih, tetapi untuk memastikan hak-hak masyarakat hukum adat tetap lestari. Negara hadir agar warisan tanah leluhur tidak hilang, tidak diklaim pihak luar, dan tetap menjadi identitas budaya masyarakat adat,” ujarnya dalam sosialisasi di Sumba Timur, pertengahan September 2025.

Hasil verifikasi awal ATR/BPN mencatat 822,3 hektare tanah ulayat di Desa Tandula Jangga dinyatakan clear and clean dan siap didaftarkan.

Sertipikat tanah diyakini menjadi jaminan tanah warisan turun-temurun tetap berada di tangan masyarakat adat.

Program ini bagian dari Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) yang tahun 2025 dilaksanakan di delapan provinsi, termasuk Nusa Tenggara Timur.

Di Sumba Timur, sertipikasi tanah ulayat dipandang bukan hanya untuk kepastian hukum, tetapi juga menjaga eksistensi adat.

“Hukum adat dan hukum nasional kini dapat berjalan beriringan. Sertipikat tanah ulayat memastikan tanah tidak sekadar simbol budaya, tetapi memiliki perlindungan sah di mata negara,” pungkas Rezka Oktoberia.

"Mau Berita Terbaru Lainnya dari aksaranews.com? Yuk Follow Kami di Google News"