Surabaya, aksaranews.com — RP. Antonius Wahyuliana, CM mengungkapkan rasa syukur setelah menerima sertipikat rumah ibadah untuk Gereja Katolik Fransiskus Asisi di Kabupaten Blitar, Jawa Timur.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyerahkan sertipikat tersebut secara langsung di Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya, Sabtu (13/12/2025).
“Ini kado Natal bagi kami. Kami sangat bersyukur. Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pemerintah. Kerja sama antara pemerintah pusat khususnya Badan Pertanahan Nasional dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, sangat membantu kami dalam menyelesaikan permasalahan sertipikat secara baik,” ujar RP. Antonius Wahyuliana, CM.
Romo Wahyu, sapaan akrabnya, menjelaskan bahwa pihaknya menerima empat sertipikat yang mencakup tanah gereja, lembaga pendidikan, serta karya amal.
Sebagian lahan tersebut merupakan tanah wakaf dan hasil pembelian lama, bahkan ada yang dimiliki sejak sebelum kemerdekaan, namun belum memiliki kepastian hukum.
Ia menilai Program Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah yang dijalankan Kementerian ATR/BPN sangat membantu lembaga keagamaan.
Program tersebut mempermudah proses pengurusan melalui sosialisasi yang dilakukan di berbagai daerah.
“Melalui program ini, pemerintah memberikan kemudahan bagi lembaga keagamaan yang masih berjalan untuk memperoleh sertipikat resmi. Program ini sangat baik, prosesnya transparan, dan biayanya sangat meringankan,” ungkap Romo Wahyu.
Kemudahan serupa dirasakan Lukman Hakim, penerima sertipikat wakaf produktif untuk lahan persawahan di Dusun Dawungan, Desa Gentong, Kabupaten Ngawi.
“Ketika ada program percepatan sertipikasi wakaf ini, saya langsung mendaftar. Ini kesempatan yang sangat baik karena prosesnya cepat dan gratis. Saya merasa sangat terbantu,” katanya.
Ia menekankan pentingnya kepastian hukum tanah wakaf untuk mencegah potensi sengketa di masa depan.
Dalam kesempatan tersebut, Kementerian ATR/BPN juga menyerahkan ribuan sertipikat lain di Jawa Timur, termasuk hak pakai untuk pemerintah daerah serta sertipikat tanah wakaf dan rumah ibadah lintas agama.













