Yogyakarta, aksaranews.com — Transformasi digital layanan pertanahan semakin dirasakan masyarakat.
Di era digital, warga kini memanfaatkan aplikasi Sentuh Tanahku untuk berbagai kebutuhan, mulai dari mengambil antrean daring Kantor Pertanahan (Kantah), memantau berkas, mengecek data Sertipikat Elektronik, swaplotting, hingga mengakses informasi pertanahan.
Di Kota Yogyakarta, aplikasi ini semakin akrab digunakan, baik oleh kalangan profesional maupun masyarakat umum.
Lia (35), staf Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), mengaku Sentuh Tanahku telah menjadi bagian dari rutinitas kerjanya.
Saat ditemui di Kantah Kota Yogyakarta, ia menjelaskan aplikasi tersebut membantunya memantau proses administrasi tanah klien secara real time.
“Mencari denah lokasi Sertipikat Elektronik dari scan barcode bisa, untuk sertipikat yang hijau bisa dari nomor SHM. Berkas-berkas bisa kita pantau di aplikasi, sudah terbiasa. Antre layanan juga pakai aplikasi juga. Semua Pakai Sentuh Tanahku sekarang,” ungkap Lia saat mengambil berkas kuasa untuk kliennya di Kantah Kota Yogyakarta.
Menurut Lia, kemudahan memantau berkas secara daring menjadi nilai tambah utama.
Ia bisa mengecek posisi pengajuan tanpa harus bolak-balik ke kantor pertanahan.
“Sebagai staf PPAT ini mempermudah banget. Misal cek pengajuan berkas, berkasnya sudah sampai mana, itu jelas di aplikasi, tidak perlu bolak-balik ke Kantah, cuma dicek dari handphone bisa. Lewat Sentuh Tanahku sudah mencakup semuanya, efisien, untuk waktunya juga sudah sesuai,” terang Lia.
Kemudahan aplikasi ini juga dirasakan pengguna baru. Damayanti (50) awalnya belum mengenal Sentuh Tanahku saat datang ke Kantah Kota Yogyakarta.
Namun, setelah mendapat penjelasan dari tim Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol ATR/BPN, ia langsung mengunduh aplikasi tersebut dan mencoba melakukan login serta verifikasi.
“Saya baru tahu ini. Ternyata bisa online antrean juga ya jika akan ke Kantah. Kemarin juga waktu di notaris sempat dijelasin katanya nanti kalau Sertipikat Elektronik, bisa dicek sertipikatnya tinggal di-scan sana barcode-nya. Ternyata di aplikasi Sentuh Tanahku ini ya,” ujar Damayanti.
Damayanti datang ke Kantah untuk meningkatkan status asetnya dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Hak Milik.
Ia sebelumnya mengurus legalisir dokumen di balaikota serta memastikan kejelasan subjek dan objek tanah.
“Kami baru beli properti kebetulan statusnya masih HGB, ada dokumen yang harus dilegalisir di balaikota. Harus dicek juga asal-usul subjek maupun objek. Kalau sudah oke, berkasnya akan dinaikkan. Terima kasih sudah dijelaskan aplikasi ini ya, semoga pelayanan pertanahan semakin mudah dan informatif,” pungkas Damayanti.
Pemanfaatan Sentuh Tanahku menunjukkan upaya digitalisasi layanan pertanahan semakin diterima masyarakat dan mempercepat proses administrasi secara transparan serta efisien.













