Palembang, aksaranews.com – Kini, mengecek legalitas tanah tak lagi memerlukan antrean panjang di kantor pertanahan. Melalui aplikasi Sentuh Tanahku, masyarakat bisa memverifikasi status bidang tanah hanya dengan menggeser layar ponsel.
Fitur Cek Bidang dalam aplikasi ini memungkinkan pengguna melihat langsung lokasi bidang di peta digital dan memastikan kepemilikan tanah terdaftar resmi di Kementerian ATR/BPN.
Arya Romadhona (27), warga Palembang, menjadi salah satu pengguna yang merasakan manfaatnya. Ia mengaku mudah mengecek status tanah miliknya tanpa perlu datang ke kantor pertanahan.
“Kita orang awam baru pertama kali memiliki rumah. Jadi untuk verifikasi bidang, kita belum tahu sudah terdaftar belum plotting-nya. Ada teman saranin pakai aplikasi Sentuh Tanahku, lalu dicek lokasi sama titik alamatnya sama. Pakai aplikasi jadi lebih gampang, tidak ada kendala, mudah, dan langsung bisa digunakan,” kata Arya, baru-baru ini.

Menurut Arya, fitur Cek Bidang sangat membantu memastikan keaslian dan keabsahan sertipikat Hak Milik (SHM) miliknya. Ia juga tidak menemui kesulitan saat mendaftar akun dalam aplikasi tersebut.
Untuk mengecek bidang tanah bersertipikat, pengguna dapat memilih menu “Layanan” → “Cari Bidang”, lalu mengisi data jenis hak, kantor pertanahan, desa/kelurahan, dan nomor sertipikat.
Sementara bagi pemilik Sertipikat Elektronik, cukup memasukkan Nomor Identifikasi Bidang Elektronik (NIBEL).
Setelah merasakan kemudahan itu, Arya berencana mengalihkan sertipikat analog miliknya menjadi Sertipikat Elektronik.
“Sudah ada upgrade yang terbaru, saya mau. Kalau bisa kita pegang yang terbaru, jangan yang lama. Apalagi bisa langsung scan di aplikasi Sentuh Tanahku,” ujarnya.













