Bulukumba, aksaranews.com — Kepolisian Resor (Polres) Bulukumba melalui Satreskrim Polres meringkus dua orang pelaku Residivis pencuri uang nasabah di jalan Sam Ratulangi Kabupaten Bulukumba, pada Rabu 13 September 2023, sekira Pukul 14.00 WITA pekan lalu.
Kedua Pelaku tersebut, Inisial DT (38) alamat kampung Billa Caddi Kelurahan Kalabirang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar.
Sementara Inisial DS (50) yang beralamat di Dusun Barayya, Desa Borong Tala, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto ini diringkus polisi dirumahnya masing-masing setelah aksinya mencuri di wilayah jalan Sam Ratulangi Bulukumba.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Abustam mengatakan, pengungkapan kasus pencurian tersebut, berdasarkan laporan Korban inisial Korbannya yakni F (27) beralamat di Dusun Tupare, Desa Malleleng, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba.
Ia menceritakan, setelah menerima laporan, anggota Polres yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Bulukumba sendiri bersama Dantim Resmob Aiptu Ardiman A.Yacob yang dibackup Tim Resmob Polres Jeneponto dan Tim Resmob Polres Takalar, langsung turun melakukan penyelidikan.
Hal ini atas dasar informasi yang didapatkan bahwa terduga pelaku inisial DS (50) Yang beralamat di Jeneponto sementara Inisial DT (38) warga Takalar.
“Sehingga, dilakukan garis koordinasi dengan lintas Polres tidak lama Kemudian pelaku berhasil diamankan. Kedua pelaku ditangkap masing-masing dirumahnya, pada Sabtu 18 November 2023, sekitar pukul 01.55 Wita malam,” kata AKP Abustam, saat press conference di Mapolres Bulukumba, Rabu (22/11/2023) kemarin.
“Setelah ditangkap, tersangka DS (50) dan DT (38) langsung diinterogasi. Ternyata kedua pelaku merupakan Residivis Pencuri Uang Nasabah lintas Provinsi”, bebernya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa mengenai kronologis kejadian tersebut, bermula saat pelaku membututi korban yang telah melakukan penarikan uang di salah satu Bank di kota Bulukumba, kemudian pelaku mengikuti korban dan mengamati jenis motor yang kendarainya.
Saat korban terlihat lengah dan meninggalkan kendaraan miliknya. Maka disitulah pelaku melakukan aksinya pencuriannya, dengan cara mencungkil sadel motor milik korban.
“Kemudian kedua pelaku DS (50) dan DT (38) pun langsung mengambil uang yang ada di sadel jok motor tersebut, sebanyak Rp 60 juta rupiah milik korban F (27). Sementara korban lainnya, inisial HJG juga dirampas sebanyak Rp 5 juta rupiah. Atas kejadian ini korban melaporkan hal tersebut, ke Mapolres Bulukumba”, ungkapnya.
Tersangka, pelaku pencurian uang nasabah inisial DS (50) dan DT (38) bersama dengan barang bukti, langsung dibawah ke Mapolres Bulukumba untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, Kedua pelaku tersebut. Diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.
Sekedar diketahui, selain itu Polres Bulukumba juga mengamankan pelaku tindak pencurian baling-baling perahu nelayan, adapun pelaku inisal IP (30) wiraswasta dan ER (27) ibu rumah tangga, sementara korban berinisial AD (34), juga seorang wiraswasta.













