Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Ini Ketentuannya

Pemilik ruko berstatus HGB bisa tingkatkan jadi Hak Milik. Simak syarat, ketentuan, dan dokumen yang wajib disiapkan.

Jakarta, aksaranews.com Pemilik rumah toko (ruko) berpeluang meningkatkan status hak atas tanah dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Hak Milik. Namun, peningkatan itu hanya dapat dilakukan jika memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Shamy Ardian, mengatakan, masyarakat perlu memastikan status tanah, kesesuaian peruntukan ruang, dan kelengkapan administrasi sebelum mengajukan permohonan.

“Ruko dengan status HGB dapat ditingkatkan menjadi Hak Milik sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku. Yang terpenting, masyarakat memastikan status tanahnya, kesesuaian peruntukan ruang, serta kelengkapan administrasinya sebelum mengajukan permohonan,” kata Shamy Ardian dalam keterangannya, Kamis (9/4/2026).

Secara prinsip, HGB merupakan hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri dalam jangka waktu tertentu. Hak ini dapat diperpanjang, tetapi tidak bersifat permanen. Sementara itu, Hak Milik memberikan kepemilikan penuh atas tanah, bersifat turun-temurun, dan tidak dibatasi waktu.

Karena itu, peningkatan status menjadi Hak Milik dinilai memberi kepastian hukum yang lebih kuat bagi pemegangnya.

Meski demikian, tidak semua HGB dapat langsung ditingkatkan. Ruko harus memenuhi sejumlah syarat, antara lain status HGB masih berlaku, berdiri di atas tanah negara, serta peruntukan tanah sesuai dan tidak berada di kawasan yang dibatasi untuk pemberian Hak Milik. Selain itu, pemohon harus berstatus Warga Negara Indonesia (WNI).

Bangunan ruko juga harus memenuhi ketentuan, termasuk jika difungsikan sebagai tempat tinggal sesuai regulasi. Sebaliknya, peningkatan tidak dapat dilakukan jika tanah berada di atas Hak Pengelolaan (HPL) yang tidak memungkinkan peningkatan hak, pemohon bukan WNI, atau tanah masuk dalam kategori pembatasan khusus.

Dari sisi administratif, pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen sesuai Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021. Dokumen tersebut meliputi identitas diri, sertipikat HGB yang masih berlaku, dokumen perizinan bangunan atau persetujuan bangunan gedung, serta bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) jika dipersyaratkan.

Dalam kondisi tertentu, seperti peralihan karena pewarisan, pemohon juga harus melengkapi dokumen tambahan berupa surat keterangan ahli waris.

Shamy mengimbau masyarakat untuk berkonsultasi langsung dengan Kantor Pertanahan setempat guna memastikan kelayakan dan kelengkapan dokumen.

“Untuk memastikan kelayakan dan kelengkapan dokumen, masyarakat disarankan melakukan pengecekan dan berkonsultasi langsung ke Kantor Pertanahan setempat agar proses berjalan tertib, transparan, dan sesuai prosedur,” pungkasnya.

"Mau Berita Terbaru Lainnya dari aksaranews.com? Yuk Follow Kami di Google News"