Boltim, aksaranews.com — Kantor Pertanahan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) menggelar penyuluhan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Tombolikat dan Desa Tombolikat Selatan, Kamis (29/1/2026).
Kegiatan ini menandai dimulainya pelaksanaan PTSL Tahun 2026 di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.
Usai penyuluhan di Kantor Desa Tombolikat, rombongan turun langsung ke lokasi untuk melaksanakan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas).
Kegiatan ini menjadi simbol dimulainya program PTSL di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.
Program Gemapatas bertujuan meningkatkan kepastian hukum hak atas tanah, mencegah sengketa dan konflik batas tanah, mendukung pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya batas bidang tanah yang jelas dan disepakati bersama.

Sekretaris Daerah Boltim Iksan Pangalima usai melakukan Gemapatas kepada wartawan aksaranews.com menyatakan dukungan penuh pemerintah daerah terhadap program PTSL di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.
“Pemerintah daerah sangat mensuport apa yang dilakukan oleh Pertanahan,” ujar Sekda Iksan Pangalima didampingi Kepala Kantah Boltim Chandra Husain, Perwakilan Kejaksaan Hindarto Korompot, Kadis Perkim Yanto Modeong, Sangadi Tombolikat dan Tombolikat Selatan.
Sekda Iksan Pangalima menegaskan bahwa pentingnya PTSL bagi masyarakat Boltim yang belum memiliki sertifikat tanah.
“Ini penting skali program PTSL ini untuk mengakomodir masyarakat yang belum memiliki sertifikat. Sehingga diharapkan pada seluruh masyarakat segera mendaftar untuk program ini dan tidak dipungut biaya, gratis,” terangnya.
Menurut Iksan, partisipasi aktif masyarakat menjadi kunci keberhasilan program prioritas nasional tersebut.
Ia mengingatkan agar masyarakat memberikan ruang dan dukungan saat aparat desa melakukan pendataan.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Boltim Candra Husain, S.SiT., menyebut target PTSL tahun 2026 mencapai 1.133 bidang tanah untuk seluruh wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.
“Penyuluhan di Desa Tombolikat dan Tombolikat Selatan menjadi yang pertama dilaksanakan tahun ini,” ujar Candra Husain.
Selain itu kata Candra, Kantor Pertanahan juga menargetkan pengukuran dan pemetaan seluas 600 hektar Peta Bidang Tanah (PBT).
Ia mengajak masyarakat memanfaatkan kesempatan tersebut karena seluruh proses dibiayai negara. Adapun persyaratan PTSL meliputi fotokopi KTP, Kartu Keluarga, alas hak, dan SPPTB.
“Jika masyarakat terkendala biaya fotokopi, petugas akan turun langsung ke desa untuk membantu pengambilan data,” tegas Kepala Kantor Pertanahan Boltim.
Ia juga menegaskan bahwa PTSL hanya diperuntukkan bagi bidang tanah yang belum bersertifikat. “Tanah yang telah bersertifikat dan ingin dipecah tidak termasuk dalam program ini,” tegasnya.

Penyuluhan dihadiri Kepala Kantor Pertanahan Boltim Candra Husain, S.SiT., Sekretaris Daerah Boltim Muh. Iksan Pangalima, S.Pi., M.A.P., perwakilan Kejaksaan Negeri Kotamobagu Hindarto Korompot, dua kepala desa, serta sejumlah pejabat daerah terkait.













