AKSARA, Malut – Dalam rangka memperingati Hari Anti Narkoba Internasional (HANI), Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara (Malut) pada, Jumat (26/06/2020) pagi tadi melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika, Psikotropika dan zat adiktif (Napza) seperti sabu, ganja, dan tembakau gorila dengan berat sekisar 1,6 Kilogram (Kg) lebih.
Pemusnahan sejumlah barang bukti tersebut dilakukan di Halaman Kantor BNNP Malut sebelum upacara puncak HANI dilaksanakan.
Kepala BNNP Malut, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol), M Arief Ramdhani, SIK saat memberikan sambutan menyampaikan pemusnahan sejumlah barang terlarang tersebut merupakan bentuk perlawanan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika. Selain itu, pemusnahan juga telah melalui putusan pengadilan yang mendapat kekuatan tetap (Inkrah_red).
“Barang bukti Narkotika yang dimusnahkan adalah jenis Sabu seberat 221, 21 gram, ganja seberat 1.695.837 gram dan tembakau gorila sebanyak 25, 48 gram, pemusnahan barang bukti itu telah mendapat inkrah penetapan putusan pengadilan,” ungkapnya.
Lebih lanjut ia terangkan, barang bukti tersebut jika dirupiahkan, maka nominalnya mencapai hingga 500 juta lebih.
“Barang bukti tersebut jika dirupiahkan masing-masing BB untuk sabu sendiri sebesar Rp.355.527.000 sedangkan untuk ganja sebesar Rp.169.587.300 dan tembakau gorila sebesar Rp.2.500.00 dengan jumlah total sebesar Rp.527.614.300,” terang Arief.
Disamping itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut, DR Erryl Prima Putera Agoes, SH, MH, mengatakan, pemberantasan penyalahgunaan narkoba merupakan tugas sekaligus tantangan semua pihak.
“Kita tidak main-main soal pemberantasan penyalahgunaan narkoba. Sebab saat ini, bukan hanya generasi muda yang jadi korban. Tapi sudah banyak pejabat seperti DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) dan dari lingkungan pemerintah juga ada. Kalau sudah menggurita bisa merusak ketahanan Nasional dan Negara hancur. Untuk itu kita mulai dari rumah dan ini merupakan tantangan bagi kita bersama,” katanya.
Dari hasil pantauan Media ini, pemusnahan barang bukti Narkotika turut dihadiri oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Malut, Danrem 1502 Babullah Ternate, Perwakilan Kemenkumham, Kadis Kesehatan Provinsi Malut, Kepala Bea Cukai Ternate, Kepala UPBU Sultan Baabulah Ternate, dan Perwakan Lanal Ternate dengan tetap mengikuti protokol kesehatan pencegahan Covid 19.
Pewarta: Sadan | Editor: Redaksi