PULAU MOROTAI,aksaranews.com– Polemik distribusi minyak tanah bersubsidi di Kabupaten Pulau Morotai provinsi Maluku Utara (Malut) kembali memanas.
Anggota DPRD Pulau Morotai Moh Akbar Mangoda, mendesak Bupati untuk mencopot Kepala Dinas Perindagkop terkait persoalan penyaluran bahan bakar tersebut.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Perindagkop Pulau Morotai, Samsul Bahri Radjab, menilai pernyataan Akbar terlalu berlebihan dan tidak mencerminkan etika komunikasi yang seharusnya terjalin antara lembaga legislatif dan eksekutif.
Menurut Samsul Bahri, pengangkatan maupun pemberhentian kepala dinas merupakan hak prerogatif Bupati selaku kepala daerah. Ia meminta Akbar memahami batas kewenangan yang dimiliki DPRD serta menghormati mekanisme pemerintahan yang berlaku.
“Pergantian kepala dinas itu hak Bupati, bukan atas perintah siapa pun. DPRD memang memiliki fungsi pengawasan, tetapi harus tetap memahami etika komunikasi politik. DPRD dan organisasi perangkat daerah (OPD) adalah mitra kerja dalam penyelenggaraan pemerintahan, bukan hubungan atasan dan bawahan sehingga tidak bisa saling memerintah seenaknya,” tegas Samsul Bahri Radjab, Sabtu (23/5/2026).
Ia juga mengingatkan agar Akbar kembali mempelajari tata tertib dan kode etik DPRD. Hal itu penting agar kritik yang disampaikan tetap berada dalam koridor kelembagaan dan tidak memicu kegaduhan di tengah masyarakat.
“Akbar harus memahami aturan ber-DPRD. Fungsi pengawasan itu ada mekanismenya, bukan dengan membangun opini atau memerintahkan eksekutif secara terbuka. Hubungan legislatif dan eksekutif harus dijaga dalam semangat kemitraan,” ujarnya.
Terkait perubahan sistem penyaluran minyak tanah bersubsidi, Samsul menegaskan bahwa pemerintah daerah hanya menjalankan aturan yang berlaku dalam sistem distribusi BBM subsidi secara nasional. Kebijakan penyaluran melalui pangkalan resmi bukan keputusan sepihak daerah, melainkan bagian dari sistem distribusi tertutup yang diatur pemerintah pusat melalui regulasi BPH Migas.
Dasar hukumnya tertuang dalam Peraturan BPH Migas Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan dan Pengawasan Sistem Pendistribusian Tertutup Jenis Minyak Tanah Bersubsidi. Aturan itu menyebutkan distribusi wajib dilakukan melalui agen dan pangkalan resmi yang direkomendasikan pemerintah daerah, guna memastikan subsidi tepat sasaran.
“Jadi masyarakat harus paham bahwa perubahan pola distribusi ini dilakukan agar penyaluran subsidi lebih tertib, tepat sasaran, dan mudah diawasi. Pemerintah daerah justru sedang menjalankan aturan,” jelasnya.
Samsul menilai langkah Akbar keliru saat mengaitkan persoalan distribusi dengan tuntutan pencopotan jabatan. Aturan teknis yang berlaku, kata dia, merupakan regulasi nasional, bukan kebijakan pribadi pejabat daerah.
Ia juga menanggapi rujukan Akbar terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Menurut Samsul, undang-undang tersebut hanya mengatur hal bersifat umum, sedangkan teknis pelaksanaan di lapangan diatur lebih rinci oleh BPH Migas.
“Undang-undang itu mengatur secara umum. Sementara mekanisme distribusi minyak tanah subsidi di lapangan mengacu pada aturan teknis BPH Migas. Jadi jangan dipelintir seolah-olah pemerintah daerah melanggar aturan, padahal justru sedang menjalankan ketentuan yang ada,” ujarnya.
Meski menegaskan kebijakan sudah sesuai aturan, Samsul tetap membuka ruang evaluasi terhadap pelaksanaan di lapangan, terutama menjelang Hari Raya Iduladha agar masyarakat tidak kesulitan mendapatkan pasokan.
“Kalau ada kendala teknis di lapangan tentu harus dievaluasi bersama. Tetapi jangan membangun opini yang menyudutkan pemerintah tanpa memahami aturan yang menjadi dasar kebijakan,” pungkasnya.













