Boltim, aksaranews.com — Kantor Pertanahan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur menerbitkan pengumuman resmi terkait kehilangan sertipikat tanah atas nama Thelma Londa.
Pengumuman tersebut tertuang dalam nomor 0/D1304-18.16/V/2026 sebagai bagian dari prosedur penerbitan sertipikat pengganti.
Langkah ini dilakukan untuk memenuhi ketentuan Pasal 59 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang mengatur mekanisme penggantian sertipikat hilang.
Objek tanah yang dimaksud berlokasi di Desa Bulawan Kecamatan Kotabunan dengan status Hak Milik Nomor 18.16.02.03.1.00031 dan Nomor Induk Bidang (NIB) 18160203.00116. Sertipikat tersebut tercatat dibukukan sejak 12 Mei 2008.
Permohonan penggantian sertipikat ini didukung oleh surat pernyataan di bawah sumpah yang dibuat oleh pemohon pada 6 Mei 2026.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Candra Husain, menyatakan bahwa masyarakat yang merasa keberatan atas permohonan ini diberikan kesempatan untuk mengajukan sanggahan.
“Pihak yang merasa keberatan diberikan waktu 30 hari sejak tanggal pengumuman untuk mengajukan sanggahan resmi yang disertai bukti kuat,” ujarnya.
Ia menegaskan, apabila dalam jangka waktu tersebut tidak ada keberatan yang masuk, maka Kantor Pertanahan akan melanjutkan proses penerbitan sertipikat pengganti yang sah secara hukum.
Dengan diterbitkannya sertipikat baru, dokumen lama yang dinyatakan hilang otomatis tidak berlaku lagi. Langkah ini dilakukan untuk menjamin kepastian hukum serta mencegah potensi penyalahgunaan dokumen pertanahan.













