Pengalaman Warga Urus Sertipikat Tanah Tanpa Perantara

Warga Tangerang kini memilih urus sertipikat tanah sendiri karena lebih mudah, transparan, dan terhindar dari praktik calo.

Tangerang, aksaranews.com Masyarakat kini semakin memilih mengurus sertipikat tanah secara mandiri dengan datang langsung ke Kantor Pertanahan.

Selain lebih transparan, langkah ini juga dinilai mampu menghindari risiko penipuan oleh calo.

Pengalaman tersebut dirasakan Zakia (48), warga Kabupaten Tangerang. Ia mengaku sempat menggunakan jasa perantara untuk mengurus perbaikan nama pada sertipikat tanahnya. Namun, proses yang dijanjikan tidak kunjung selesai.

“Saya mau mengurus perbaikan nama di sertipikat lewat kuasa, tapi bermasalah. Sudah sejak tahun lalu tidak selesai. Akhirnya saya putuskan urus sendiri. Setelah saya datang langsung, ternyata dijelaskan cukup melengkapi dokumen seperti KTP dan KK, lalu mengikuti alur yang ada di loket,” ungkap Zakia mengutip laman atrbpn.go.id.

Awalnya, Zakia mengira proses pengurusan akan rumit dan berbelit. Namun, setelah datang langsung, ia justru mendapatkan pelayanan yang jelas dan terarah.

“Tadinya saya agak cemas karena belum pernah urus sendiri. Tapi setelah datang, ternyata prosesnya tidak rumit, tempatnya nyaman, dan petugasnya juga komunikatif. Saya sempat berpikir harus mencari tahu sendiri alurnya, tapi justru sejak awal sudah dibantu dan diarahkan,” ujarnya.

Zakia mengaku cukup datang ke satu loket untuk mendapatkan penjelasan lengkap terkait proses perbaikan data sertipikat. Hal ini memberinya kepastian sekaligus rasa tenang dalam mengurus dokumen pertanahan.

Pengalaman serupa juga dirasakan Febri (37) yang tengah mengurus peningkatan status sertipikat rumahnya dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Hak Milik (HM). Ia memilih mengurus sendiri untuk menghindari biaya tambahan dari jasa perantara.

“Karena ini tanah milik saya sendiri, saya tidak perlu kuasa atau calo karena pasti ada biaya tambahan. Kebetulan saya punya waktu, jadi lebih baik urus sendiri. Pelayanannya juga bagus,” tuturnya.

Febri menambahkan, informasi terkait tahapan layanan hingga mekanisme pembayaran disampaikan secara jelas oleh petugas, sehingga memudahkan masyarakat dalam memahami proses yang harus dilalui.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong masyarakat memanfaatkan layanan pertanahan secara mandiri. Selain layanan pada hari kerja, ATR/BPN juga menghadirkan Pelayanan Tanah Akhir Pekan (PELATARAN) yang berlangsung setiap Sabtu dan Minggu. Layanan ini memberikan kemudahan bagi masyarakat yang tidak memiliki waktu di hari kerja untuk mengurus dokumen pertanahan.

Dengan kemudahan tersebut, masyarakat diharapkan semakin percaya diri mengurus sertipikat tanah secara langsung, sekaligus meminimalkan risiko praktik percaloan.

"Mau Berita Terbaru Lainnya dari aksaranews.com? Yuk Follow Kami di Google News"