Pemerintah Percepat Penetapan Lahan Sawah Dilindungi di 17 Provinsi

Pemerintah percepat penetapan Lahan Sawah Dilindungi di 17 provinsi guna cegah alih fungsi lahan dan jaga ketahanan pangan.

Jakarta, aksaranews.com Pemerintah mempercepat pengendalian alih fungsi lahan sawah melalui penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di berbagai wilayah Indonesia.

Hingga Maret 2026, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menyiapkan penetapan LSD di 12 provinsi.

Upaya ini akan diperluas dengan target penyusunan peta luasan LSD di 17 provinsi tambahan pada kuartal II 2026.

“Harapannya triwulan kedua sudah bisa kita selesaikan sehingga bisa mendapatkan peta luasan LSD dari 17 provinsi yang baru ini, diharapkan pada tanggal 15 Juni 2026,” ujar Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, dalam Rapat Koordinasi Terbatas di Kementerian Koordinator Bidang Pangan RI, Jakarta, Senin (30/3/2026).

Sebelumnya, ATR/BPN telah mengusulkan penetapan LSD di 12 provinsi dengan total luasan mencapai 2.739.650,36 hektare. Usulan tersebut diperoleh dari hasil overlay berbagai peta tematik dan kini memasuki tahap finalisasi untuk ditetapkan melalui keputusan menteri.

Adapun provinsi yang masuk dalam tahap awal antara lain Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan.

Untuk perluasan ke 17 provinsi, pemerintah akan menggunakan pendekatan yang lebih komprehensif. Tahapan dimulai dari verifikasi data Lahan Baku Sawah (LBS) menggunakan citra satelit, dilanjutkan dengan koordinasi bersama kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

“Tentunya akan kita lakukan semaksimal mungkin, mulai dari verifikasi data LBS dengan citra satelit, lalu dikoreksi dengan kementerian terkait dan diklarifikasi ke pemerintah daerah,” lanjut Ossy.

Proses ini ditargetkan rampung secara bertahap hingga akhir Mei 2026, sehingga peta LSD dapat ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN pada pertengahan Juni 2026.

Dalam penyusunannya, ATR/BPN juga melakukan cleansing data dengan mengintegrasikan berbagai peta, seperti peta hak atas tanah, kawasan hutan, dan rencana tata ruang (RTR). Langkah ini dilakukan untuk memastikan keakuratan data sekaligus menghindari tumpang tindih pemanfaatan lahan.

“Data-data ini nanti akan kita butuhkan dalam rangka meng-cleansing data awal yang telah kita miliki agar mendapatkan data yang lebih akurat lagi,” tutur Ossy.

Ia menegaskan pentingnya dukungan lintas kementerian dan lembaga, termasuk Badan Informasi Geospasial, Kementerian Kehutanan, Kementerian Pertanian, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pekerjaan Umum, serta Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

“kami sangat memohon dukungan dari kementerian dan lembaga terkait agar proses verifikasi dan sinkronisasi ini bisa berjalan sesuai target,” pungkasnya.

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, juga menekankan pentingnya kolaborasi agar target penetapan LSD di 17 provinsi dengan luasan sekitar 7,44 juta hektare dapat tercapai tepat waktu.

“Bapak/Ibu sekalian di sini ada semuanya, minta dukungannya agar ini bisa berjalan sesuai dengan yang kita tetapkan waktunya. Mudah-mudahan pertengahan Juni ini bisa diselesaikan,” ujarnya.

"Mau Berita Terbaru Lainnya dari aksaranews.com? Yuk Follow Kami di Google News"