Jakarta, aksaranews.com — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat capaian penting dalam penertiban dan pendayagunaan tanah negara selama satu tahun kepemimpinan Menteri Nusron Wahid.
Pemerintah menegaskan komitmen memastikan tanah dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat.
Sepanjang periode tersebut, ATR/BPN menetapkan 5.114,23 hektare tanah telantar di lima provinsi.
Selain itu, melalui penerbitan Surat Keputusan Pendayagunaan Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN), telah ditetapkan 5.198,13 hektare tanah, di mana 5.006,68 hektare atau 96 persen dialokasikan langsung untuk program Reforma Agraria.
“Tanah tidak boleh dibiarkan menganggur sementara rakyat masih membutuhkan lahan untuk hidup dan bekerja. Melalui Reforma Agraria, tanah menjadi alat pemerataan dan keadilan sosial,” tegas Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, Selasa (28/10/2025).
Ia menilai penertiban tanah telantar dan pendayagunaan TCUN bukan hanya urusan administratif, tetapi bagian dari strategi besar pemerintah untuk mengembalikan fungsi sosial tanah serta meningkatkan produktivitas ekonomi masyarakat. Kebijakan dilakukan selektif agar pemanfaatannya tepat sasaran.
Langkah ini juga mengikuti arahan Presiden Prabowo Subianto untuk mengoptimalkan seluruh aset tanah negara bagi kepentingan publik dan pembangunan berkeadilan.
Nusron menegaskan Reforma Agraria harus menjadi motor pemerataan ekonomi dan penguatan kesejahteraan di tingkat masyarakat.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap hektare tanah negara kembali kepada fungsi utamanya, yaitu menjadi ruang hidup, sumber penghidupan, dan penggerak kesejahteraan,” ujar Nusron.
Dengan capaian tersebut, kebijakan penertiban tanah telantar dan pendayagunaan TCUN diharapkan memperkuat implementasi Reforma Agraria yang lebih operasional, terukur, dan langsung dirasakan masyarakat.













