Palembang, aksaranews.com — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan pentingnya memahami filosofi dasar pertanahan agar pengelolaan tanah di Indonesia berjalan sinergis dan berkeadilan.
Pesan itu disampaikan Nusron di hadapan para bupati dan wali kota se-Sumatra Selatan dalam Rapat Koordinasi Pertanahan di Palembang, Kamis (9/10/2025).
“Saya ingin menyampaikan dulu tentang paradigma pertanahan. Filosofinya dulu, Pak/Bu, supaya kita nyambung. Jadi tugas kita sebagai pemerintah itu memastikan empat hal tentang filosofi pertanahan,” ujar Menteri Nusron.
Nusron menjelaskan empat pilar utama dalam filosofi pertanahan, yaitu land tenure, land value, land use, dan land development.
Pilar pertama, land tenure, berkaitan dengan legalisasi tanah. Nusron menegaskan, tanggung jawab ini tidak hanya berada di Kementerian ATR/BPN, tetapi juga di pemerintah daerah hingga tingkat desa.
“BPN tidak mungkin menerbitkan sertipikat tanpa surat hukum dari kepala desa dan dari kecamatan. Jadi kalau ada masalah, bukan hanya masalah BPN, tapi juga di level kepala desa dan camat,” tegasnya.
Pilar kedua, land value, menyangkut keseimbangan antara Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan Zona Nilai Tanah (ZNT) agar tidak menimbulkan gejolak sosial.
Sementara land use menyoroti pemanfaatan tanah sesuai kebijakan tata ruang, dan land development membahas arah pengembangan wilayah ke depan.
“Ini satu kesatuan, Pak/Bu, supaya kita semua filosofinya nyambung dari hulu sampai hilir,” ujar Menteri Nusron.
Rapat turut dihadiri Gubernur Sumatera Selatan, Bupati dan Wali Kota se-Sumsel, serta pejabat ATR/BPN termasuk Harison Mocodompis dan Asnawati.













