Nusron Wahid Paparkan Progres Sertipikasi Tanah di RDP DPR RI

Nusron Wahid, memaparkan capaian program pendaftaran tanah nasional dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara, Senin (8/9/2025).

Jakarta, aksaranews.com Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memaparkan capaian program pendaftaran tanah nasional dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara, Senin (8/9/2025).

Nusron menyebut program percepatan sertipikasi tanah berjalan sesuai target.

“Peningkatan pendaftaran tanah meliputi bidang tanah terdaftar dan bidang tanah bersertipikat. Sampai saat ini, kita telah melakukan pendaftaran tanah sebanyak 123,1 juta bidang atau sudah 98% dari target 126 juta bidang tanah,” ujarnya.

Wakil Menteri ATR/Waka BPN, Ossy Dermawan, turut mendampingi Nusron dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda.

Seluruh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama hadir langsung, sementara jajaran Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan mengikuti secara daring.

Berdasarkan data per 4 September 2025, tanah bersertipikat mencapai 96,9 juta bidang atau 77%. Rinciannya meliputi:

Hak Milik: 88,2 juta bidang

Hak Guna Usaha (HGU): 20 ribu bidang

Hak Guna Bangunan (HGB): 6,6 juta bidang

Hak Pakai: 1,6 juta bidang

Hak Pengelolaan: 8 ribu bidang

Hak Wakaf: 276 ribu bidang

Menteri Nusron menyoroti langkah khusus terkait tanah wakaf.

Sejak 2024, Kementerian ATR/BPN bersama Kementerian Agama mempercepat pendaftaran tanah wakaf untuk menjamin kepastian hukum.

“Hal ini dimaksud untuk menjaga aset umat dan memberikan kepastian hukum atas tanah yang digunakan umat untuk beribadah,” katanya.

Meski progres pendaftaran tanah sudah mendekati rampung, Nusron mengakui masih ada tantangan di lapangan, termasuk persoalan penyelesaian konflik pertanahan.

“Kami Kementerian ATR/BPN terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah baik gubernur, wali kota, bupati, dan banyak pihak, untuk mempercepat penyelesaian persoalan tersebut,” ucapnya.

"Mau Berita Terbaru Lainnya dari aksaranews.com? Yuk Follow Kami di Google News"