Nusron Batalkan SK Pembatalan 717 Sertipikat Transmigran

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid pulihkan 717 sertipikat transmigran di Kotabaru dan bekukan IUP perusahaan tambang. (Foto: Humas ATR/BPN)

Jakarta, aksaranews.com Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memastikan penyelesaian kasus pembatalan sertipikat tanah milik masyarakat transmigran di Desa Bekambit dan Desa Bekambit Asri, Kecamatan Pulau Laut Timur, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.

Ia mengaku telah berkoordinasi dengan Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah dan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Tri Winarno.

“Langkah pertama adalah kami akan menghidupkan kembali sertipikat tersebut. Artinya, mencabut, membatalkan Surat Keputusan (SK) Pembatalan Sertipikat Hak Milik. Kedua, membatalkan Sertipikat Hak Pakai yang sudah kadung terbit di tanah tersebut karena itu masuk kategori tumpang tindih. Ketiga, pekan ini tim ATR/Kepala BPN, Transmigrasi, dan Ditjen Minerba ESDM akan ke Kalimantan Selatan,” ungkap Menteri Nusron usai pertemuan di Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Selasa (10/02/2026).

Kasus ini bermula dari sertipikat tanah transmigran di kawasan eks Transmigrasi Rawa Indah yang terbit sekitar 1990. Pada 2010, terbit Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah tersebut.

Sebagian lahan berupa rawa tidak produktif dan banyak ditinggalkan transmigran. Selain itu, terjadi peralihan hak secara bawah tangan.

Pada 2019, atas permohonan kepala desa, diajukan pembatalan sertipikat. Mengacu Pasal 11 Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 19 Tahun 2016, Kanwil BPN Kalimantan Selatan membatalkan 717 sertipikat seluas 485 hektare.

“Menurut hemat kami, pasal yang dipakai tidak sesuai setelah kita cek. Sebetulnya proses ini sudah melalui proses mediasi yang sangat panjang sekali dari bulan Januari 2025, namun ada yang sepakat dan tidak sepakat. Kami akan melakukan mediasi lagi,” tegas Nusron.

Ia meminta pemegang IUP membayar ganti rugi kepada masyarakat setelah sertipikat dipulihkan.

“Perintah kami kepada tim yang akan berangkat nanti, tidak boleh pulang sebelum masalah tuntas. Intinya masalah tuntas. Sekali lagi, kami atas nama Kementerian ATR/BPN mohon maaf kepada masyarakat atas kejadian ini,” ujarnya.

Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah menyatakan dukungan penuh. “Kami mengucapkan terima kasih kepada Menteri ATR/Kepala BPN juga kepada Menteri ESDM yang telah merespons secara cepat,” katanya.

Dirjen Minerba Tri Winarno menegaskan pihaknya meninjau ulang Sertipikat Hak Pakai PT SSC dan membekukan IUP perusahaan.

“Seperti yang disampaikan Pak Menteri ATR/Kepala BPN, akan ditindaklanjuti dan mengkaji ulang sertipikat yang telah dimiliki perusahaan tersebut. Kami juga membekukan ini sampai masalah selesai dan dapat dilakukan kegiatan lagi setelah semuanya clear,” pungkasnya.

"Mau Berita Terbaru Lainnya dari aksaranews.com? Yuk Follow Kami di Google News"