Nunuk Baru Majalengka: Tanah Leluhur yang Kini Bersertipikat

Warga Desa Nunuk Baru akhirnya menerima sertipikat tanah setelah perjuangan panjang melalui program Reforma Agraria dan Redistribusi Tanah.

Majalengka, aksaranews.com Bagi warga Desa Nunuk Baru, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka, perjuangan memiliki tanah bukan sekadar proses administrasi, melainkan bagian dari sejarah panjang leluhur mereka.

Ratusan tahun masyarakat menetap di wilayah yang berstatus kawasan hutan, tanpa kepastian hukum.

Harapan baru muncul melalui program Reforma Agraria yang dijalankan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Pada akhir 2024, warga akhirnya menerima sertipikat hak atas tanah.

Kepala Desa Nunuk Baru, Nono Sutrisno, mengatakan perjuangan itu berlangsung jauh sebelum desa berdiri resmi pada 2010.

“Beberapa kepala desa sebelumnya sudah berupaya mewujudkan keinginan masyarakat agar memiliki hak milik atas tanah yang mereka tempati. Para sesepuh juga ingin jangan sampai ada polemik seperti yang dialami kasepuhan terdahulu. Alhamdulillah, di tahun 2021 kami sepakat untuk memulai proses ini,” ujarnya, Jumat (31/10/2025).

Pada 2021, pemerintah desa, lembaga adat, dan warga mulai memperjuangkan legalisasi tanah.

Proses itu mulai terang setelah pelepasan kawasan hutan untuk Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) terealisasi pada Oktober 2024 melalui SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 1598 Tahun 2024.

“Alhamdulillah, di akhir 2024 program Redistribusi Tanah benar-benar memberi hasil nyata. Warga menerima sertipikat tanah mereka dari BPN. Ini bukti nyata hadirnya negara dalam memberikan kepastian hukum,” kata Nono.

Redistribusi Tanah menghasilkan 1.373 Sertipikat Hak Milik, 37 Sertipikat Hak Pakai, dan 21 Sertipikat Wakaf.

“Kalau dibilang mah, sekarang warga sudah enak makan, enak tidur karena sudah jelas,” ujarnya.

Nunuk Baru, yang dihuni sejak 1471, tetap mempertahankan tradisi melalui lembaga adat dan kegiatan budaya seperti Penyiraman Pusaka Karuhun dan Tenun Gadod.

Dengan kepastian hukum atas tanah, warga menatap masa depan dengan rasa aman dan optimisme baru.

"Mau Berita Terbaru Lainnya dari aksaranews.com? Yuk Follow Kami di Google News"