Bolmong, Aksaranews.com – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) menggelar rapat koordinasi lintas sektor untuk merespons permintaan pengusaha perikanan terkait lokasi bongkar muat ikan di Labuan Uki. Rapat berlangsung di ruang kerja Bupati pada Jumat (5/12/2025), dipimpin langsung Bupati Bolmong, Yusra Alhabsyi.
Rakor tersebut menghadirkan Kepala PPS Makkasau, perwakilan DKP Provinsi Sulut, Syahbandar Labuan Uki, OPD terkait, serta pengusaha perikanan Bolmong. Rapat digelar menyusul laporan para pelaku usaha yang meminta dukungan pengembalian status lokasi pendaratan ikan.
“Dari hasil pembahasan bersama Syahbandar, DKP Sulut, dan PPS Samudera Bitung, kita sudah sepakati solusi. Secara aturan fasilitas bongkar muat dapat digunakan, tinggal pembenahan teknis di lapangan,” kata Bupati Yusra.
Ia menegaskan DKP Bolmong diminta memfasilitasi proses perizinan para pengusaha. Pemkab juga siap menyurat ke Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk meminta kemudahan izin, mengingat ribuan nelayan bergantung pada aktivitas tersebut.
Sementara itu, Kabid Pemanfaatan Ruang Laut DKP Sulut, Audy Dien, menegaskan bahwa pelaku usaha wajib memiliki izin pemanfaatan ruang laut untuk kegiatan pendaratan ikan. Izin tersebut merupakan kewenangan pemerintah pusat berdasarkan UU 11/2020.
“Provinsi hanya memastikan para pelaku usaha memahami kewajiban perizinan. Untuk prosesnya, kami dan Dinas Perikanan Bolmong siap membantu sesuai arahan Bupati,” ujarnya.
Sekretaris Dinas Perikanan Bolmong, Supriadi Agantu, menambahkan Pemda akan membentuk tim untuk memfasilitasi pengurusan izin. Sembari proses berjalan, pengusaha tetap diperbolehkan bongkar muat, namun hanya di pelabuhan umum.
“Kesepakatannya, seluruh bongkar muat wajib dilakukan di pelabuhan umum. Syahbandar akan mengatur teknisnya sambil menunggu izin pangkalan swasta diterbitkan,” pungkasnya. (Joe/Aksara)













