Korban Penertiban PETI di Bakan, Bung Anto Enggan Buka Suara Meski Dikenal Pembela Penambang Rakyat

Bolmong, Aksaranews.com – Insiden yang menimpa seorang penambang saat berlangsungnya penertiban aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah perkebunan Desa Bakan, Kecamatan Lolayan, hingga kini masih menjadi perhatian masyarakat. Namun, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Febrianto Tangahu, S.H., memilih tidak memberikan tanggapan terkait peristiwa tersebut.

Febrianto yang juga merupakan politisi Partai NasDem dikenal sebagai salah satu legislator yang cukup vokal menyuarakan aspirasi masyarakat penambang rakyat, khususnya terkait kebijakan pertambangan dan pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Latar belakangnya sebagai mantan penambang rakyat di Kecamatan Lolayan turut membuatnya sering terlibat dalam berbagai pembahasan sektor pertambangan.

Meski demikian, saat dimintai keterangan mengenai insiden yang menyebabkan seorang penambang bernama Oskar Podomi (51), warga Desa Bakan, menjadi korban dalam operasi penertiban aparat kepolisian, Febrianto mengaku belum mengetahui secara jelas duduk persoalan yang terjadi.

“Maaf, torang belum bisa memberikan konfirmasi terkait masalah itu karena belum mengetahui secara jelas persoalannya,” ujar Febrianto Tangahu yang akrab disapa Bung Anto.

Diketahui, penertiban tersebut dilakukan di lokasi pertambangan ilegal yang disebut-sebut berada di area yang diklaim milik Jamaludin Ismail dan saat ini tengah menjadi objek sengketa.

Sementara itu, Camat Lolayan, IP Linggotu, S.E., membenarkan adanya aktivitas PETI di kawasan perkebunan Desa Bakan yang berbatasan langsung dengan wilayah konsesi PT J Resources Bolaang Mongondow (JRBM). Menurutnya, lokasi yang dipersoalkan memiliki luas sekitar enam hektare dan diduga dimiliki oleh seorang oknum hakim berinisial DJ Ismail.

“Ada puluhan warga Desa Bakan yang menggantungkan penghidupan mereka sebagai penambang tradisional di lokasi tersebut. Lahan yang dipersoalkan luasnya sekitar enam hektare dan diduga milik oknum hakim berinisial DJ Ismail,” ungkap Linggotu.

Ia menjelaskan, Pemerintah Kecamatan Lolayan bersama Pemerintah Desa Bakan sebenarnya telah berupaya memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut melalui mediasi antara pihak yang mengklaim lahan dan pihak perusahaan PT JRBM.

Dalam pertemuan tersebut, pemerintah menawarkan langkah penyelesaian berupa pengukuran ulang bidang tanah untuk memastikan batas dan luas lahan yang menjadi objek sengketa. Namun, upaya itu belum menemukan titik temu.

“Kami sudah menawarkan solusi dengan melakukan pengukuran lahan agar tidak ada lagi tudingan mengenai siapa yang melakukan penyerobotan. Pemerintah desa dan kecamatan siap memfasilitasi proses tersebut, tetapi pihak Pak Hakim belum bersedia menyepakatinya,” jelas Camat Lolayan.

Hingga saat ini, polemik terkait status lahan dan aktivitas pertambangan di kawasan perkebunan Desa Bakan masih menjadi perbincangan di tengah masyarakat. Warga berharap seluruh pihak dapat mengedepankan penyelesaian melalui jalur hukum dan musyawarah guna menghindari konflik yang lebih luas di kemudian hari. (Joe/Aksara)

"Mau Berita Terbaru Lainnya dari aksaranews.com? Yuk Follow Kami di Google News"