Boltim, aksaranews.com – Praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite terus terjadi di SPBU Tutuyan 74.957.08, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim).
Meski pemerintah telah menerapkan penggunaan kode batang (barcode) MyPertamina untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran, sejumlah modus baru tetap bermunculan.
Pantauan di lapangan, Senin 6 Januari 2025, menunjukkan, barcode yang seharusnya digunakan untuk satu konsumen setiap kali pengisian, justru digunakan berulang kali.
Dugaan kuat menyebutkan, aksi ini melibatkan kerja sama antara oknum petugas SPBU dan pengecer.
Mereka memanfaatkan kendaraan modifikasi, seperti motor dengan tangki rakitan berkapasitas 25-30 liter, serta mobil yang mengisi BBM bersubsidi secara berulang kali.
BBM yang didapat kemudian dijual kembali dengan harga eceran yang jauh lebih tinggi, berkisar antara Rp 12.000 hingga Rp 14.000 per liter.
Modus ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mencederai tujuan utama subsidi, yakni membantu masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Selain itu, para pengecer sempat dikenakan biaya tambahan atau fee sebesar Rp 10.000 hingga Rp 15.000 per galon oleh oknum petugas SPBU.
Sementara, pengendara yang datang mengisi BBM subsidi pertalite yang digunakan untuk keseharian tanpa menggunakan barcode justru dibatasi hanya bisa mengisi Rp 100.000 per kendaraan roda empat.
Hal ini menimbulkan kecaman dari warga yang merasa dirugikan.
“Penyelewengan seperti ini jelas merugikan masyarakat. Kami berharap pihak kepolisian, khususnya Polres Boltim, segera mengambil langkah tegas untuk menindak oknum yang terlibat,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Langkah pemerintah dengan barcode MyPertamina bertujuan mencatat transaksi secara transparan dan membantu memonitor distribusi subsidi BBM.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya celah dalam implementasi sistem ini.
Warga pun mendesak pihak kepolisian dan instansi terkait untuk segera melakukan investigasi mendalam serta memberikan sanksi kepada para pelaku, baik petugas SPBU maupun pengecer yang terlibat.













