Jakarta, aksaranews.com — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid meminta maaf kepada masyarakat atas pernyataannya terkait kepemilikan tanah oleh negara yang menimbulkan polemik.
Dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (12/8/2025), Nusron menyampaikan penyesalan atas kesalahpahaman yang timbul.
Ia menegaskan bahwa negara tidak serta-merta memiliki tanah masyarakat, melainkan mengatur hubungan hukum antara warga dengan tanah yang mereka miliki.
“Saya atas nama Menteri ATR/Kepala BPN memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, publik, dan netizen. Pernyataan saya beberapa waktu lalu menimbulkan polemik dan memicu kesalahpahaman,” ujar Nusron di hadapan awak media.
Nusron menjelaskan bahwa pernyataan tersebut sebenarnya bertujuan menjelaskan kebijakan pertanahan, khususnya terkait tanah telantar, sesuai amanat Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal tersebut menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
“Intinya, negara berkewajiban mengatur, mengelola, dan mengoptimalkan pemanfaatan tanah untuk kemakmuran rakyat,” kata Nusron.
Ia juga mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960, Pasal 2 ayat (1), yang mempertegas peran negara dalam pengelolaan tanah.
Nusron mengakui bahwa pilihan kata yang ia gunakan sebelumnya tidak tepat. Sebagai pejabat publik, ia menilai ucapannya dapat menimbulkan persepsi keliru di masyarakat.
“Kami akan lebih berhati-hati dalam memilih kata agar pesan kebijakan pemerintah tersampaikan dengan baik, jelas, dan tidak menyinggung pihak mana pun,” ujarnya.
Ia berharap klarifikasi tersebut dapat meluruskan kesalahpahaman di masyarakat. Nusron juga mengajak semua pihak memanfaatkan tanah secara produktif demi kemakmuran bersama.
“Semoga Allah SWT mengampuni kesalahan kami dan publik menerima permohonan maaf ini,” pungkasnya.













