Jakarta, aksaranews.com — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, menyerahkan Surat Persetujuan Substansi (Persub) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2025–2044 kepada Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, Kamis (19/02/2025), di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta.
Dalam kesempatan itu, Nusron menegaskan RTRW Provinsi harus menjadi acuan utama penyusunan RTRW Kabupaten/Kota agar tidak terjadi tumpang tindih dan penyimpangan pemanfaatan lahan.
“Saya minta Pak Gubernur mengontrol bupati dan wali kota. Pertama, yang belum menyusun RTRW segera susun. Kedua, penyusunannya harus selaras, hanya berbeda skala peta. Ketiga, masukkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) minimal 87%. Alhamdulillah, di Sulut sudah 91,14%, tinggal diturunkan ke kabupaten/kota. Jangan sampai turun,” ujar Menteri Nusron.
Ia menekankan, penyertaan LP2B dalam RTRW sejalan dengan arahan presiden terkait perlindungan lahan sawah permanen yang tidak boleh dialihfungsikan.
Ketentuannya, minimal 87 persen lahan harus dipetakan sebagai LP2B.
Saat ini, dari total 15 kabupaten/kota di Sulawesi Utara, baru tiga daerah yang memiliki RTRW.
Artinya, masih ada 12 kabupaten/kota yang harus segera menyusun dan menyesuaikan dokumen tata ruangnya.
“Semoga pertemuan ini bukan yang terakhir karena kita masih harus menindaklanjuti RTRW Kabupaten/Kota. Bicara RTRW berarti kita bicara masa depan,” tutur Menteri Nusron.
Nusron menjelaskan, perbedaan RTRW provinsi dan kabupaten/kota hanya terletak pada skala peta.
RTRW provinsi menggunakan skala 1:250.000, kabupaten 1:50.000, dan kota 1:25.000. Adapun skala lebih rinci dituangkan dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) tingkat kecamatan dengan skala 1:5.000.
Usai menerima Persub, Yulius Selvanus menyampaikan rasa syukur atas terbitnya dokumen yang telah dipersiapkan sejak 2019 tersebut.
Ia memastikan Persub itu segera ditindaklanjuti menjadi Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara.
“Harapan pemerintah, DPR, dan masyarakat Sulawesi Utara benar-benar bertumpu pada RTRW ini. Dengan RTRW yang sudah resmi dan tidak berubah-ubah, investor akan semakin yakin untuk masuk. Hari ini kita resmi memiliki RTRW baru, dan ini menjadi dasar pembangunan Sulawesi Utara ke depan,” ucap Yulius Selvanus.
Pemerintah berharap, RTRW 2025–2044 menjadi fondasi arah pembangunan Sulawesi Utara sekaligus menjamin kepastian hukum tata ruang bagi masyarakat dan investor.













