Jakarta, aksaranews.com — Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. Regulasi ini menggantikan Perpres Nomor 59 Tahun 2019 dan memperkuat pengendalian alih fungsi sawah demi menjaga ketahanan pangan nasional.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengungkapkan roadmap penetapan peta Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Tingkat Menteri di Kemenko Pangan, Selasa (10/02/2026).
“Mengingat yang sudah diputuskan hari ini, LSD dalam arti tidak boleh dialihfungsikan untuk kepentingan apa pun, yang masuk dalam peta Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), ada di delapan provinsi, yaitu di Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DIY, Sumatera Barat, Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Barat,” ujar Menteri Nusron.
Delapan provinsi tersebut mencakup 3.836.944,35 hektare atau sekitar 60 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS) nasional seluas 7.348.000 hektare.
“Kita sudah menetapkan di delapan provinsi yang jumlahnya itu 3.836.944,35 hektare. Dari total LBS kita, itu sekitar 7.348.000 hektare. Ini di delapan provinsi. Jadi kalau kita mengacu, 60% total sawah itu hanya di delapan provinsi ini. Nah di delapan provinsi ini, dari tahun 2021, alih fungsinya itu dikendalikan oleh pemerintah pusat sehingga relatif bisa kita kontrol,” jelas Menteri Nusron.
Pemerintah menargetkan 12 provinsi lain menyusul pada akhir kuartal I 2026 dan 17 provinsi lainnya pada akhir kuartal II 2026.
“Tim Pelaksana Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan harus menyajikan data di 12 provinsi yang akan ditetapkan menjadi LSD dan akan ditetapkan menjadi LP2B, jumlahnya harus 87% dari total Lahan Baku Sawah (LBS). Diharapkan tim harus sudah menyajikan di pertengahan Maret 2026. Begitu juga penetapan 17 provinsi di akhir Q2 sehingga pada pertengahan tahun ini semua sudah clean and clear, rampung,” tutur Menteri Nusron.
Menko Pangan Zulkifli Hasan menegaskan, revisi Perpres ini menjadi respons atas meningkatnya alih fungsi sawah yang berpotensi mengancam ketahanan pangan nasional.
“Dalam Perpres ini juga diatur alur penetapan LSD, mulai dari verifikasi lahan sawah, sinkronisasi hasil verifikasi, usulan LSD oleh Ketua Tim Terpadu dalam hal ini Menko Pangan, lalu penetapan peta LSD oleh Menteri ATR/Kepala BPN, serta pemutakhiran peta LSD,” ungkap Zulkifli Hasan.
Rakortas turut dihadiri Menteri Pertanian Amran Sulaiman, Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah, perwakilan Kemenko Infrastruktur dan Kemendagri, serta jajaran ATR/BPN.













