Menteri Nusron Dorong Yayasan Miliki Sertipikat Hak Milik

Menteri ATR/BPN dorong yayasan Islam miliki SHM agar aset pesantren tertib, sah, dan terhindar konflik di masa depan.

Serang, aksaranews.com Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengimbau organisasi keagamaan memanfaatkan skema penetapan yayasan sebagai subjek hukum pemegang Sertipikat Hak Milik (SHM).

Langkah ini ditujukan untuk menertibkan aset pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan.

Imbauan tersebut disampaikan Nusron dalam pertemuan bersama organisasi keagamaan di Sekretariat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Banten, Jumat (20/02/2025).

“Yayasan Islam yang bergerak di bidang pendidikan dan sosial dengan adanya peraturan yang berlaku diperbolehkan mempunyai hak milik. Jadi sekarang boleh punya SHM. Tidak perlu lagi pakai Hak Guna Bangunan (HGB) atau dititipkan asetnya atas nama pengurus, tapi langsung atas nama yayasan sebagai lembaga,” ujar Nusron.

Ia menjelaskan, selama ini banyak yayasan memilih menitipnamakan kepemilikan tanah kepada individu untuk menyertipikatkan asetnya. Praktik tersebut berpotensi memicu konflik kepemilikan di kemudian hari.

Dengan aturan baru ini, tanah pesantren dan sekolah keagamaan dapat dicatat langsung atas nama yayasan.

Penataan aset pun dinilai lebih tertib, transparan, dan berkelanjutan sesuai ketentuan hukum pertanahan. Keberlangsungan lembaga pendidikan juga diharapkan lebih terjamin.

Sebagai bagian dari implementasi kebijakan, Kementerian ATR/BPN menyiapkan mekanisme penetapan yayasan keagamaan sebagai subjek hukum pemegang hak milik.

Penetapan dilakukan melalui permohonan kepada Menteri ATR/Kepala BPN yang disertai rekomendasi dari Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama.

Dengan rekomendasi tersebut, proses pencatatan hak atas tanah dapat dilakukan secara sah dan terintegrasi.

“Karena itu, kami kasih jalan keluar seperti ini, ada jalan keluar, tetapi saya melihat yang memanfaatkan masih belum banyak,” tutur Nusron Wahid.

Ia berharap organisasi keagamaan segera memanfaatkan mekanisme tersebut untuk menata aset pesantren dan lembaga pendidikan secara administrasi.

Dengan kepastian hukum, aset pendidikan dan sosial umat diyakini lebih terjaga untuk jangka panjang.

Pertemuan ini turut dihadiri Gubernur Banten Andra Soni, Ketua MUI Banten Bazari Syam, serta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Amrullah.

Menteri Nusron hadir didampingi Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Shamy Ardian serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten Harison Mocodompis beserta jajaran.

"Mau Berita Terbaru Lainnya dari aksaranews.com? Yuk Follow Kami di Google News"