Menteri Nusron Dorong Perlindungan Lahan Pertanian di Daerah

ATR/BPN mendorong perlindungan lahan pertanian melalui LP2B. Sulawesi Selatan melampaui target demi swasembada pangan nasional.

Makassar, aksaranews.com Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan komitmen pemerintah untuk memprioritaskan perlindungan lahan pertanian guna mendukung program swasembada pangan nasional.

Kebijakan itu disampaikan saat memimpin Rapat Koordinasi Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Provinsi Sulawesi Selatan di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Makassar, Kamis (9/7/2026).

Menurut Nusron, perlindungan lahan pertanian menjadi instruksi langsung Presiden karena ketahanan pangan merupakan kebutuhan mendesak di tengah dinamika global.

“Bagi Bapak Presiden, masalah ketahanan pangan dan swasembada pangan adalah necessary condition, sebuah keharusan dan kebutuhan dalam kondisi situasi global yang tidak menentu ini. Maka kami diperintahkan untuk menjaga dan melindungi sawah-sawah serta lahan pertanian, yaitu dengan keputusan LP2B,” kata Menteri Nusron.

Pemerintah menetapkan target perlindungan LP2B sebesar 87 persen dari total Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di setiap daerah.

Sulawesi Selatan telah melampaui target tersebut dengan menetapkan LP2B seluas 581.309 hektare atau 88,05 persen dari total 660.683 hektare Lahan Baku Sawah (LBS).

Atas capaian itu, Nusron menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Meski demikian, ia mengingatkan bahwa lahan di luar kawasan LP2B tetap tidak bisa dialihfungsikan secara bebas.

“Boleh dipakai, tapi tidak bebas. Tetap harus mengajukan izin penggunaan lahan non-LP2B untuk kepentingan lain. Fungsinya agar tidak ugal-ugalan dalam pengalihan fungsi lahan,” ujarnya.

Di hadapan Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman serta para bupati dan wali kota se-Sulawesi Selatan, Nusron juga meminta pemerintah daerah segera mengintegrasikan penetapan LP2B ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan mempercepat penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Ia mengungkapkan, Kementerian ATR/BPN telah memperoleh tambahan anggaran untuk membantu penyusunan RTRW di 104 kabupaten/kota dan 400 RDTR secara nasional.

Daerah yang belum memiliki RTRW maupun RDTR diminta segera mengajukan usulan agar cakupan RDTR di Sulawesi Selatan dapat mencapai 100 persen pada 2028.

Dalam kesempatan itu, seluruh bupati dan wali kota se-Sulawesi Selatan menandatangani Berita Acara Penetapan LP2B sebagai bentuk komitmen menjaga ketahanan pangan.

Sekretaris Daerah Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, mengatakan provinsinya merupakan salah satu penopang utama ketahanan pangan nasional, khususnya di kawasan timur Indonesia.

“Capaian ini berarti Sulawesi Selatan telah melampaui target akhir penetapan LP2B tiga tahun lebih cepat. Ini merupakan bentuk komitmen sekaligus kepastian hukum dalam perlindungan LP2B di setiap daerah,” pungkas Jufri Rahman.

"Mau Berita Terbaru Lainnya dari aksaranews.com? Yuk Follow Kami di Google News"