Menteri ATR/BPN kunjungi Kalsel bahas tanah adat

314 Sertipikat Tanah Diserahkan di Kalsel

Menteri ATR kunjungi Kalsel bahas legalitas tanah adat dan serahkan 314 sertipikat tanah dalam rangkaian kegiatan strategis ATR/BPN.

Banjarmasin, aksaranews.com Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dijadwalkan melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Kalimantan Selatan pada Kamis (31/7/2025).

Kunjungan ini menegaskan perhatian pemerintah pusat terhadap isu-isu strategis pertanahan, terutama yang menyangkut pengakuan hak masyarakat adat.

Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, menyatakan bahwa kunjungan ini tidak hanya bersifat simbolis.

“Ini bentuk nyata komitmen Menteri ATR/BPN untuk memastikan pengakuan tanah adat dan ulayat tidak berhenti di tingkat kebijakan, tapi juga diterapkan langsung di lapangan,” kata Harison dalam keterangan tertulis, Rabu (30/7/2025) kemarin.

Dalam agenda utama kunjungan, Menteri ATR/BPN bersama Kepala Kantor Wilayah BPN Kalimantan Selatan, Abdul Azis, menghadiri sosialisasi pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat masyarakat hukum adat.

Acara tersebut berlangsung di lingkungan Kantor Gubernur Kalimantan Selatan dan dihadiri masyarakat adat, khususnya dari suku Dayak, serta pemangku kepentingan terkait.

Sosialisasi ini bertujuan mendorong masyarakat adat agar mulai mendaftarkan tanah ulayat mereka secara resmi.

Harison menegaskan, pendaftaran tanah adat merupakan bagian dari program strategis nasional yang ingin mempercepat kepastian hukum atas tanah milik komunitas adat.

Selain sosialisasi, Menteri ATR/BPN juga akan menyerahkan 314 sertipikat tanah. Sertipikat tersebut terdiri atas tanah milik negara dan daerah (BMN/BMD), hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), serta sertipikat tanah wakaf.

Sebagai penutup rangkaian kegiatan, Menteri ATR/BPN akan memimpin rapat koordinasi bersama seluruh kepala daerah se-Kalimantan Selatan.

Rapat itu akan digelar di Kantor Gubernur Kalimantan Selatan dan menjadi forum strategis untuk merumuskan penyelesaian masalah pertanahan di daerah.

“Ini bagian dari percepatan penyelesaian konflik pertanahan, termasuk penguatan pengakuan hak masyarakat hukum adat,” kata Harison.

Kunjungan ini menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam melindungi hak masyarakat adat sekaligus mempercepat proses legalisasi tanah melalui pendekatan kolaboratif di tingkat daerah. (*)

"Mau Berita Terbaru Lainnya dari aksaranews.com? Yuk Follow Kami di Google News"