Mahfud MD: Pandji Tak Bisa Dijerat Hukum soal Roasting Gibran

Mahfud MD menegaskan Pandji Pragiwaksono tak bisa dijerat hukum atas roasting Gibran di special show Mens Rea Netflix.

Jakarta, aksaranews.com — Pakar hukum tata negara Mahfud MD menegaskan komika Pandji Pragiwaksono tidak dapat dijerat hukum pidana atas materi roasting terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam special show Mens Rea yang tayang di Netflix.

Mahfud menjelaskan, materi stand-up comedy tersebut disampaikan sebelum Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru resmi berlaku.

Karena itu, ketentuan pidana dalam KUHP baru tidak bisa diterapkan secara surut terhadap peristiwa yang terjadi sebelumnya.

Dalam podcast Terus Terang di channel youtube Mahfud MD Official, Ia menilai, secara prinsip hukum pidana tidak mengenal asas retroaktif, kecuali untuk kejahatan luar biasa.

Oleh sebab itu, Mahfud menegaskan tidak ada dasar hukum untuk mempidanakan Pandji atas materi komedinya.

Mahfud juga menilai kritik dan satire yang disampaikan melalui panggung seni, termasuk stand-up comedy, merupakan bagian dari kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi.

Selama tidak memenuhi unsur pidana secara jelas, ekspresi tersebut tidak dapat dipersoalkan secara hukum.

Pernyataan Mahfud muncul di tengah perdebatan publik setelah cuplikan materi Mens Rea viral di media sosial.

Sebagian pihak menilai roasting terhadap Gibran berpotensi melanggar hukum, sementara pihak lain melihatnya sebagai kritik politik yang sah.

Special show Mens Rea sendiri merupakan pertunjukan stand-up comedy Pandji Pragiwaksono yang membahas isu sosial, politik, dan hukum dengan pendekatan satir.

Tayangan ini mendapat perhatian luas setelah masuk jajaran teratas tontonan Netflix Indonesia.

Mahfud mengingatkan agar publik tidak mudah membawa kritik atau candaan politik ke ranah pidana.

Menurut dia, hukum pidana harus menjadi upaya terakhir dan tidak digunakan untuk membungkam ekspresi atau kritik terhadap pejabat publik.

"Mau Berita Terbaru Lainnya dari aksaranews.com? Yuk Follow Kami di Google News"