Bantaeng, aksaranews.com — Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bantaeng Provinsi Sulawesi Selatan (Sul-sel) telah merampungkan berkas perkara dugaan korupsi Dana Desa (DD) Bonto Cinde Bantaeng, tahun 2016 dan 2017 yang menyeret Kepala Desa (Kades) SN dan SM sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) yang masih aktif sampai saat ini.
Kedua perangkat desa tersebut resmi ditahan setelah menjadi tersangka, berdasarkan hasil gelar perkara di Polda Sulsel yang dilaksanakan pada Desember 2021, terkait dugaan Korupsi dana desa tahun anggaran 2016-2017 sebesar Rp.297.876.220.
Hal ini pun dibenarkan oleh Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bantaeng, AKBP Andi Kumara, SH., S.I.K., M.Si, melalui Kasat Reskrim, AKP Burhan, S.H., terkait penahanan kedua tersangka.
“Benar, kami telah melakukan penahanan terhadap Kades inisial SN dan Sekdesnya Inisial SM pada sore tadi,” kata Kasat Reskrim AKP Burhan kepada Jurnalis aksaranews.com saat ditemui di Mapolres Bantaeng, Senin (21/03/22) Malam.
Diketahui, bahwa sebelumnya kedua tersangka diduga terlibat penyalahgunaan dana desa tahun anggaran 2016-2017 dan sesuai hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulsel, negara mengalami kerugian sebesar Rp 297.876.220.
“Setelah melalui berbagai pemeriksaan dan adanya hasil audit dari BPKP Provinsi Sulawesi Selatan, kami menetapkan SN sebagai tersangka korupsi dana desa itu,” ujar AKP Burhan.
Namun, setelah ditetapkan sebagai tersangka, kedua oknum tersebut belum dilakukan penahanan pada waktu itu. Hal ini SN masih aktif menjalankan tugasnya sebagai kepala desa.
Hingga berkas dugaan perkara korupsi tersebut, diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng, pada 27 Januari 2022 bulan lalu, untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.
“Kemudian berselang waktu setelah diserahkan tim Kejari telah melakukan penelitian berkas perkara tersebut dinilai belum lengkap atau P18,” jelasnya.
Hingga Pihak Kejari memberitahu bahwa hasil penyidikan berkas perkara tersebut belum lengkap atau P18. Hingga sekarang kita diberikan petunjuk-petunjuk untuk melengkapi berkas hingga P21.
“Tapi Alhamdulillah, setelah semuanya dinyatakan lengkap, keduanya tersangka, langsung dilakukan penangkapan sore tadi, Senin (21/03/2022). Takutnya barang bukti dihilangkan,” ucap Kasatreskrim.
Atas perbuatannya kedua tersangka tersebut, dijerat pasal 2 ayat (1) subs pasal 3 UU no. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yo UU No. 20 tahun 2001 atas perubahan tindak pidana korupsi Yo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Yo pasal ayat (1) KUHP.
Pewarta: Ramli | Editor: Redaksi












