Morotai, aksaranews.com — Sebuah video kekerasan terhadap bocah laki-laki berusia 6 tahun di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, viral di jagad media sosial, Senin (24/4/2023) sore kemarin, membuat geram Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Maluku Utara (Malut) F. Imanullah Muhammad.
Imanullah Muhammad kepada awak media menegaskan, bahwa di dalam video tersebut, seorang pemuda bernama Riski Boboleha (25) diduga telah mabuk minuman keras (Miras) sedang berjoget bersama teman-temannya di dalam rumah.
Entah setan apa yang telah merasuki pemuda yang biasa di sapa Iki (25) itu menarik tangan bocah 6 tahun yang di ketahui bernama Putra yang sedang berdiri di depan rumah tersebut.
Pelaku yang sudah mabuk itu menarik tangan korban lalu mengangkat dan melempar tubuh bocah sejauh 1 meter ke lantai, sehingga korban terbentur dengan lantai rumah tersebut dan menjerit kesakitan yang dirasakan korban.
“Dalam video yang berdurasi 38 detik itu menjadi viral, saya pun geram atas tindakan yang dilakukan pemuda mabuk itu, dan bukan hanya saya, namun seluruh masyarakat Indonesia khusus Masyarakat Maluku Utara pasti geram atas perbuatan pelaku,” tegas Bung Iman Sapaan akrabnya.
Lanjut Bung Iman, atas perbuatan tindak kekerasan anak di bawag umur yang dilakukan oleh pelaku, untuk itu KNPI Malut akan mengawal kasus tersebut hingga di pengadilan nanti, dan ini menjadi perhatian khusus KNPI agar menjadi contoh kepada pemuda Maluku Utara.
“Kami akan berkoordinasi dengan instansi terkait guna membuat program pembinaan mental dan karakter kepada pemuda di Malut, sebagai Langkat preventif agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi,” ucap Bung Iman.
Bung Iman tambahkan, KNPI bersama Pokdarkamtibmas Malut akan berkoordinasi dengan pihak berwajib guna membuat sosialisasi kepada masyarakat akan tingkat kesadaran hukum, dan pemahaman hukum kepada pemuda-pemudi di Maluku Utara.
Sementara itu diketahui, di duga pelaku sudah ditahan di Mapolres Pulau Morotai guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan korban pun sudah di visum karena terdapat luka memar di dagu. Sesuai dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan nomor polisi : STPL/36/IV/SPKT/2023.
Pewarta: Saddan Pattisahusiwa













