Kenali 7 Jenis Sertipikat Tanah di Indonesia

Kenali 7 jenis sertipikat tanah di Indonesia, mulai SHM hingga wakaf, agar memahami hak, fungsi, dan kepastian hukumnya.

Jakarta, aksaranews.com Masyarakat perlu memahami jenis-jenis sertipikat tanah yang berlaku di Indonesia untuk memastikan status hukum kepemilikan tanah.

Setiap sertipikat memiliki karakteristik berbeda yang memengaruhi hak, peruntukan, hingga jangka waktu kepemilikan.

Pengaturan hak atas tanah di Indonesia mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

Melalui sistem pendaftaran tanah, setiap bidang yang terdaftar akan memiliki sertipikat sebagai bukti hak yang sah.

Secara umum, terdapat tujuh jenis sertipikat tanah yang dikenal masyarakat, yakni Sertipikat Hak Milik (SHM), Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB), Sertipikat Hak Guna Usaha (SHGU), Sertipikat Hak Pakai, Sertipikat Hak Pengelolaan (HPL), Sertipikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (HMSRS), serta Sertipikat Tanah Wakaf.

Sertipikat Hak Milik (SHM) merupakan jenis hak yang paling kuat dan bersifat turun-temurun.

Hak ini hanya dapat dimiliki warga negara Indonesia dan tidak memiliki batas waktu selama digunakan sesuai fungsi sosialnya.

Sementara itu, Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) memberikan hak untuk mendirikan bangunan di atas tanah yang bukan miliknya.

Hak ini berlaku maksimal 30 tahun dan dapat diperpanjang hingga 20 tahun. SHGB umumnya digunakan untuk perumahan, apartemen, dan kawasan usaha.

Untuk kepentingan usaha berskala besar, digunakan Sertipikat Hak Guna Usaha (SHGU).

Hak ini berlaku hingga 35 tahun dan dapat diperpanjang selama 25 tahun. SHGU biasanya dimiliki perusahaan di sektor perkebunan, pertanian, atau perikanan.

Adapun Sertipikat Hak Pakai memberikan hak menggunakan tanah atau mengambil hasilnya.

Hak ini dapat dimiliki warga negara, badan hukum, instansi pemerintah, hingga badan sosial dan keagamaan.

Dalam kondisi tertentu, hak ini juga dapat diberikan kepada orang asing yang berkedudukan di Indonesia.

Sertipikat Hak Pengelolaan (HPL) merupakan bentuk penguasaan tanah oleh instansi pemerintah atau badan tertentu.

Tanah dengan status ini biasanya digunakan untuk pengembangan kawasan seperti industri atau pelabuhan, dan dapat dikerjasamakan melalui hak turunan.

Untuk hunian vertikal, digunakan Sertipikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (HMSRS).

Sertipikat ini mencakup kepemilikan unit hunian beserta bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama.

Sementara itu, Sertipikat Tanah Wakaf digunakan untuk tanah yang diperuntukkan bagi kepentingan sosial dan keagamaan.

Tanah wakaf tidak dapat diperjualbelikan karena telah ditetapkan untuk kepentingan umum.

Memahami jenis sertipikat tanah menjadi penting, terutama saat membeli tanah, membangun properti, atau mengajukan pembiayaan.

Dengan mengetahui perbedaan hak dan jangka waktunya, masyarakat dapat memastikan kepastian hukum serta pemanfaatan tanah sesuai ketentuan.

"Mau Berita Terbaru Lainnya dari aksaranews.com? Yuk Follow Kami di Google News"