Jakarta, aksaranews.com — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional bersama PT Telkom Indonesia membentuk Satgas Akselerasi Legalisasi dan Penyelesaian Kasus Aset Tanah Telkom 2026.
Pembentukan satgas ditandai dengan penandatanganan Surat Keputusan Bersama yang disaksikan Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan dan Direktur Utama PT Telkom Indonesia Dian Siswarini di Gedung Telkom Hub, Jakarta, Jumat (20/2/2026).
Satgas ini dibentuk untuk mempercepat legalisasi serta menyelesaikan berbagai permasalahan aset tanah milik Telkom Indonesia, termasuk sertipikasi dan sengketa lahan.
“Aset negara penting untuk kita amankan dan selamatkan karena berkaitan dengan ketertiban dan tata kelola. Kehadiran Satgas ini diharapkan dapat membantu PT Telkom Indonesia dalam mewujudkan tata kelola yang baik atas urusan pertanahannya,” ujar Ossy Dermawan.
Penandatanganan dari pihak Kementerian ATR/BPN dilakukan oleh Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi serta Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Iljas Tedjo Prijono.
Sementara dari Telkom Indonesia diwakili Direktur Legal & Compliance Andy Kelana dan Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Arthur Angelo.
Satgas memiliki ruang lingkup kerja yang mencakup percepatan proses penyertipikatan aset tanah Telkom Indonesia, mulai dari penerbitan sertipikat baru, pembaruan, perpanjangan, hingga peningkatan hak atas tanah. Selain itu, satgas juga mendukung penyelesaian berbagai sengketa aset tanah perusahaan.
Ossy Dermawan menjelaskan, satgas ini diharapkan mampu memperkuat koordinasi dan strategi penyelesaian aset secara terpadu selama masa kerja satu tahun, terhitung sejak 20 Februari 2026 hingga 19 Februari 2027.
“Dulu masing-masing regional mengurus ke Kantor Pertanahan masing-masing daerah, kalau sekarang lebih sistematis, tujuan ataupun sasaran-sasarannya pun sudah ditentukan. Harapannya adalah seluruh aset-aset Telkom dapat tersertipikatkan, yang bermasalah di luar ranah pengadilan bisa kita selamatkan,” tuturnya.
Direktur Utama Telkom Indonesia, Dian Siswarini, mengapresiasi dukungan Kementerian ATR/BPN dalam upaya penyelamatan aset negara yang dikelola perusahaan.
“Terima kasih kepada jajaran Kementerian ATR/BPN. Melalui Satgas ini mudah-mudahan target tercapai, kita bisa mengambil langkah dengan berani, terobosan inovatif dan bertindak tegas dalam melindungi aset yang kita miliki,” ungkap Dian Siswarini.
Pembentukan satgas ini diharapkan mempercepat legalisasi aset Telkom Indonesia sekaligus memperkuat tata kelola pertanahan dan perlindungan aset negara secara menyeluruh.













