ATR/BPN Serahkan 829 Sertipikat Aset Pemda Kalsel

ATRBPN menyerahkan sertipikat aset Pemda dan BUMD Kalsel untuk memperkuat kepastian serta perlindungan hukum aset daerah.

Banjarbaru, aksaranews.com Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN) Ossy Dermawan bersama Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda menyerahkan sertipikat aset pemerintah daerah (Pemda) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kalimantan Selatan (Kalsel), Rabu (2/9/2026).

Penyerahan berlangsung di Gedung Idham Chalid, Kantor Gubernur Kalsel. Sebagian sertipikat yang diserahkan mencakup dua bidang aset Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Provinsi Kalsel seluas 11.396 meter persegi dan 829 bidang aset BMD kabupaten/kota seluas 998.343 meter persegi.

“Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalsel bersinergi dengan Pemda Kalsel untuk memastikan kepastian hukum di atas tanah negara, tanah Pemda, dan juga Pemprov maupun Pemkab/Pemkot,” ujar Wamen Ossy.

Selain aset Pemda, pemerintah menyerahkan sertipikat satu bidang tanah atas nama Bank Kalsel seluas 1.498 meter persegi dan satu bidang atas nama PT Air Minum Intan Banjar Perseroda seluas 11.172 meter persegi.

Di hadapan Gubernur Kalsel Muhidin, para bupati dan wali kota se-Kalsel, serta unsur Forkopimda, Ossy menyampaikan capaian program pertanahan di provinsi tersebut.

Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kalsel telah mencapai 79 persen dengan total 17.346 bidang. Sementara itu, sertipikasi tanah wakaf telah mencapai 95 persen.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Gubernur bersama seluruh Forkopimda yang telah mendukung kegiatan BPN Provinsi Kalimantan Selatan,” tutur Wamen Ossy.

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengapresiasi langkah Kementerian ATR/BPN dalam memberikan kepastian hukum terhadap tanah negara, aset Pemda, dan tanah masyarakat.

“Ini simbol keberpihakan negara, terutama Kementerian ATR/BPN yang merupakan mitra kerja kami, untuk bukan hanya terus melayani, tapi memastikan bahwa aset-aset itu memiliki kepastian hukum dan perlindungan hukum,” ujar Ketua Komisi II DPR RI.

Rifqinizamy meminta Pemda, terutama bupati dan wali kota, menertibkan pengelolaan aset. Pemda perlu menginventarisasi aset yang sudah tercatat, termasuk memastikan status sertipikatnya.

“Yang belum laporkan dulu, siapkan daftarnya, ukur, dan kita sertipikatkan,” imbaunya.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi Deni Santo, Sesditjen PTPP Asep Heri, Sesditjen PSKP Sumarto, Kepala Kanwil BPN Provinsi Kalsel Budi Kristiyana beserta jajaran, Anggota Komisi II DPR RI, Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus, serta Wakil Ketua Ombudsman RI Rahmadi Indra Tektona.

"Mau Berita Terbaru Lainnya dari aksaranews.com? Yuk Follow Kami di Google News"