Jakarta, aksaranews.com – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang berjalan sejak 2017 terus menunjukkan capaian signifikan.
Hingga April 2026, sebanyak 126,55 juta bidang tanah di Indonesia telah terdaftar melalui program ini.
Program yang dijalankan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tersebut dilaksanakan secara nasional dengan standar biaya persiapan yang berbeda di tiap wilayah.
“Besaran biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan persiapan PTSL berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri dibagi menjadi lima kategori wilayah. Biayanya mulai dari Rp150.000 hingga Rp450.000,” jelas Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian, Rabu (15/4/2026).
Berdasarkan ketentuan tersebut, Kategori I meliputi Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, dan Nusa Tenggara Timur dengan biaya Rp450.000.
Kategori II mencakup Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, dan Nusa Tenggara Barat sebesar Rp350.000.
Selanjutnya, Kategori III meliputi Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sumatera Utara, Aceh, Sumatera Barat, dan Kalimantan Timur dengan biaya Rp250.000.
Kategori IV mencakup Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, dan Kalimantan Selatan sebesar Rp200.000. Adapun Kategori V, yakni wilayah Jawa dan Bali, sebesar Rp150.000.
Biaya tersebut ditetapkan melalui SKB tiga menteri, yakni Menteri ATR/Kepala BPN, Menteri Dalam Negeri, serta Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Pembiayaan persiapan PTSL meliputi kegiatan penyiapan dokumen, pengadaan patok dan meterai, serta operasional petugas di tingkat desa atau kelurahan. Namun, biaya tersebut belum mencakup pembuatan akta, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), maupun Pajak Penghasilan (PPh).
“Jika ada pungutan yang melebihi standar SKB 3 Menteri tersebut tanpa dasar peraturan yang sah, maka dapat dikategorikan sebagai pungutan liar,” terang Shamy.
ATR/BPN mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program PTSL guna mendaftarkan tanah pertama kali secara lebih mudah dan transparan.
Informasi terkait lokasi pelaksanaan program dapat diperoleh melalui pemerintah desa atau kelurahan setempat maupun Kantor Pertanahan kabupaten/kota.













