Pekalongan, aksaranews.com — Pemerintah Kota Pekalongan resmi meluncurkan integrasi Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP), Kamis (18/12/2025), di Kantor Sekretariat Daerah Kota Pekalongan.
Inovasi ini bertujuan menyelaraskan data pertanahan dan perpajakan agar lebih akurat dan terintegrasi.
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, menyambut positif langkah tersebut.
Menurutnya, integrasi data lintas sektor menjadi fondasi penting bagi perumusan kebijakan.
“Ketika data pertanahan dan data perpajakan diselaraskan, maka kebijakan pertanahan, perpajakan, tata ruang, hingga investasi mempunyai pondasi yang lebih kokoh. Di mana ini juga mendukung Kebijakan Satu Data Indonesia,” ujar Ossy saat membuka peluncuran integrasi data pertanahan dan perpajakan.
Ia menambahkan, integrasi NIB dan NOP tidak hanya menyatukan basis data, tetapi juga meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan dan perpajakan yang selama ini berjalan terpisah.
“Kesatuan data ini akan memberikan kepastian hukum yang lebih jelas, meningkatkan pelayanan yang tidak lagi bertele-tele dalam bidang perpajakan dan pertanahan daerah, serta dapat meningkatkan penerimaan daerah yang nantinya akan bisa dimanfaatkan oleh Pak Wali Kota untuk kembali membangun Kota Pekalongan,” ujar Ossy.
Wali Kota Pekalongan Achmad Afzan Arslan Djunaid mengapresiasi integrasi dua layanan vital tersebut.
Ia berharap kebijakan ini memberi kemudahan bagi masyarakat sekaligus mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kota Pekalongan memiliki banyak potensi yang luar biasa baik dari segi kuliner dan wisata. Semoga integrasi NIB-NOP ini tak hanya memudahkan masyarakat, namun juga menjadi berkah untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pekalongan,” ungkapnya.
Pada kesempatan itu, Wamen Ossy juga menyerahkan lima sertipikat Rumah Inti Tumbuh (RIT) di Kelurahan Kandang Panjang serta satu sertipikat aset Pemerintah Kota Pekalongan.
Program integrasi ini diberi nama Batik Tanahan, singkatan dari Basis Data Terintegrasi Layanan Pajak dan Pertanahan.













