Ini Pentingnya Roya Sertipikat Setelah KPR Lunas

ATR/BPN imbau masyarakat segera urus roya setelah KPR lunas agar sertipikat tanah bebas beban dan aman secara hukum.

Jakarta, aksaranews.com Masyarakat yang telah melunasi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) diimbau untuk tidak langsung menyimpan sertipikat tanah. Pemilik rumah perlu mengurus roya agar sertipikat kembali bersih dari beban Hak Tanggungan.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Shamy Ardian, menjelaskan bahwa roya merupakan proses administratif untuk menghapus beban utang pada sertipikat tanah setelah pinjaman dilunasi.

“Kalau KPR sudah lunas, jangan lupa dilakukan Roya. Apa itu roya, yaitu proses administratif berupa penghapusan atau pencoretan beban hutang atau yang biasa kita sebut dengan Hak Tanggungan, pada sertipikat tanah yang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN dalam hal ini Kantor Pertanahan setempat setelah debitur melunasi pinjaman yang dijaminkan dengan tanah tersebut,” jelas Shamy Ardian di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu (4/3/2026).

Ia menegaskan, roya penting agar sertipikat tanah kembali bebas dari beban utang. Dengan begitu, pemilik memiliki hak penuh atas tanah dan dapat menggunakannya tanpa ikatan jaminan dari pihak bank.

Shamy menyebut proses pengurusan roya relatif mudah. Masyarakat cukup datang ke Kantor Pertanahan setempat dengan membawa dokumen persyaratan. Setelah dokumen dinyatakan lengkap, pemohon dapat membayar biaya sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk Hak Tanggungan Elektronik, proses roya dapat dilakukan langsung melalui bank terkait. Sementara itu, untuk Hak Tanggungan yang masih berbentuk manual, pengurusan dilakukan di Kantor Pertanahan.

Adapun dokumen yang perlu disiapkan antara lain formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani di atas meterai, surat kuasa apabila dikuasakan, fotokopi identitas pemohon (KTP dan KK), serta dokumen badan hukum jika pemohon berbentuk badan usaha.

Selain itu, pemohon juga wajib membawa sertipikat tanah, sertipikat Hak Tanggungan atau surat konsen roya, surat roya dari bank, surat keterangan lunas, serta fotokopi identitas debitur dan kreditur yang telah dicocokkan dengan aslinya.

Dengan mengurus roya setelah KPR lunas, masyarakat dapat memastikan kepastian hukum atas tanahnya dan menghindari potensi kendala administrasi di kemudian hari.

Pemerintah pun mengajak masyarakat untuk segera melakukan penghapusan Hak Tanggungan demi keamanan sertipikat.

"Mau Berita Terbaru Lainnya dari aksaranews.com? Yuk Follow Kami di Google News"