Malut, aksaranews.com – Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) dibawah Pimpinan Haris Pertama, SH, secara resmi melaporkan Muhaimin Syarif ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara (Malut) Terkait dengan pencemaran nama baik dan memberikan keterangan tidak benar pada surat pengunduran dirinya sebagai Ketua Harian DPP KNPI.
Berdasarkan Informasi yang diterima, Laporan aduan tersebut disampaikan pada tanggal 13 Januari 2023, dan diterima serta di registrasi oleh Ditreskrimum Polda Malut pada tanggal 16 Januari 2023 dengan Nomor : STTLP/03/I/2023 DITRESKRIMUM, oleh pelapor I bertindak Atas Nama DPP KNPI, Mohammad Nurul Haq (Panitia Nasional Kongres KNPI di Maluku Utara) dan Pelapor II, F. Imanullah Muhammad yang bertindak atas nama DPD KNPI Maluku (Panitia Lokal Kongres DPP KNPI di Maluku Utara).
Sebelumnya, memberhentikan dengan tidak hormat saudara Muhaimin Syarif sebagai Ketua Harian DPP KNPI lewat Rapat Pengurus Harian yang dilaksanakan di Hotel Sahid Jakarta, pada tanggal 21 November 2022 lalu. Anehnya Surat Pengunduran diri tersebut diminta oleh pembawa surat untuk di bacakan dihadapan seluruh Peserta Pleno yang juga di ikuti oleh Seluruh pengurus DPD Provinsi dan DPD Kabupaten/Kota Via Zoom Meeting. Padahal DPP KNPI pada 25 November telah memberhentikan dengan tidak hormat saudara Muhaimin Syarif sebagai Ketua Harian DPP KNPI.
Hal ini pun sontak memicu reaksi seluruh pengurus DPP KNPI yang hadir langsung maupun yang menyaksikan lewat zoom meeting.
Yang menarik reaksi peserta rapat pada saat surat tersebut dibacakan yaitu terdapat pada point 3 dalam surat pengunduran diri Muhaimin Syarif yang menyebutkan bahwa, selaku Ketua Harian DPP KNPI, dirinya telah berkontribusi Miliaran Rupiah dalam pembiayaan Kongres KNPI di Maluku Utara.
“Secara Pribadi Saya Selaku Ketua Harian DPP KNPI telah berkontribusi Miliaran Rupiah dalam pembiayaan Kongres KNPI di Maluku Utara serta kegiatan-kegiatan DPP KNPI namun faktanya DPP KNPI hanya dikendalikan Haris Pertama selaku Ketua Umum DPP KNPI tanpa melibatkan saya selaku Ketua Harian DPP KNPI dalam sebuah rapat resmi,” tulis Muhaimin dalam surat pengunduran diri tersebut.
Buntut penryataan yang tertuang dalam surat tersebut, membuat DPP KNPI melaporkan Muhaimmin Syarif ke Polda Malut, karena dianggap telah memberikan keterangan tidak benar dan melakukan pencemaran nama baik.
Menurut pihak DPP KNPI, bahwa sampai saat ini kontribusi yang miliaran itu tidak pernah diterima olah Pihak mereka selaku Panitia Nasional dan DPD KNPI Maluku Utara selaku Panitia Lokal.
Sementara itu, Mohammad Nurul Haq yang bertindak sebagai pelapor I atas nama DPP KNPI menghimbau serta meminta kepada seluruh pihak terutama pihak pengusaha yang telah memberikan bantuan kepada pihaknya, agar dapat memberi informasi guna transparansi anggaran.
“DPP KNPI lewat Lewat siapa saja untuk kiranya dapat memberikan informasi kepada kami berapa jumlah sumbangan yang diserahkan dan diserahkan kepada siapa, agar semuanya bisa transparan,” pungkas Mamat sapaan akrabnya.
Pewarta: Sadan | Editor: Redaksi













