Dorong Percepatan Pelayanan, Ossy: Jangan Tunda Berkas Layanan Pertanahan

Wamen ATR Ossy Dermawan dorong percepatan layanan pertanahan tanpa penundaan untuk cegah penumpukan berkas.

Semarang, aksaranews.comWakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menegaskan pentingnya percepatan layanan pertanahan tanpa penundaan berkas.

Hal itu disampaikan saat meninjau layanan akhir pekan di Kantor Pertanahan Kota Semarang, Sabtu (18/4/2025).

Peninjauan dilakukan untuk melihat langsung pelaksanaan Pelayanan Tanah Akhir Pekan (PELATARAN) di daerah tersebut. Program ini dihadirkan guna mengantisipasi lonjakan permohonan layanan dari masyarakat.

“Di tengah volume layanan yang makin tinggi, ekspektasi masyarakat juga meningkat. Di saat yang sama, kita dituntut untuk bekerja cepat dengan tingkat keakuratan yang tinggi,” ujar Wamen Ossy.

Ia menyebut, permohonan layanan pertanahan di Provinsi Jawa Tengah saat ini tergolong tinggi. Karena itu, ia meminta jajaran untuk mengendalikan potensi penumpukan berkas layanan.

Menurut Ossy, percepatan layanan akan berdampak langsung pada peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

“Siapkan mitigasi, jangan sampai kita kewalahan. Jangan tunda-tunda, selesaikan sekarang supaya di akhir tahun tidak lagi ada rapat-rapat terkait tunggakan,” tegas Wamen Ossy.

Selain percepatan, ia juga mendorong inovasi untuk mempermudah layanan dan mempercepat proses bisnis pertanahan. Kantor Pertanahan sebagai ujung tombak layanan diharapkan mampu menghadirkan terobosan yang relevan dengan kebutuhan masyarakat.

“Untuk mempermudah proses bisnis, mohon didukung dengan informasi mengenai hal-hal yang perlu kita benahi sehingga kebijakan yang diambil selaras dengan kondisi di daerah dalam menghadapi masyarakat secara langsung,” tutur Wamen ATR/Waka BPN.

Di sisi lain, Ossy menekankan pentingnya komunikasi yang kuat dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Sinergi ini diperlukan agar pelayanan pertanahan berjalan optimal, akuntabel, dan minim hambatan.

"Mau Berita Terbaru Lainnya dari aksaranews.com? Yuk Follow Kami di Google News"