Boltim  

Desersi, Seorang Bintara Polres Boltim Dipecat Dengan Tidak Hormat

Foto: Istimewa

Boltim, aksaranews.com – Polres Bolaang Mongondow Timur (Boltim) melaksanakan Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap seorang anggota polisi berinisial LM, Senin (10/2/2025) pagi.

Upacara yang berlangsung di Lapangan Apel Polres Boltim ini dipimpin langsung oleh Kapolres Boltim, AKBP Sugeng Setyo Budhi, S.I.K., M.Tr. Opsla.

Pemberhentian tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Kapolda Sulawesi Utara Nomor: Kep/28/I/2025 yang merujuk pada kasus desersi yang dilakukan oleh LM.

Ia tercatat meninggalkan tugas tanpa izin sejak 9 Maret hingga 10 Agustus 2021, atau selama 117 hari berturut-turut.

Kapolres Boltim, melalui Kasi Humas Polres Boltim IPDA Cristian Takainginan, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah evaluasi menyeluruh berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Utara tertanggal 31 Januari 2025.

“Tindakan ini melanggar Pasal 14 Ayat (1) Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri,” ujarnya.

“Aturan tersebut menyatakan bahwa anggota Polri yang meninggalkan tugas tanpa izin dalam jangka waktu tertentu dapat diberhentikan secara tidak hormat,” sambung IPDA Cristian.

Dalam amanatnya, Kapolres AKBP Sugeng Setyo Budhi menegaskan bahwa institusi kepolisian harus menjaga disiplin dan integritas tanpa kompromi.

“Kami menegaskan bahwa disiplin dan integritas adalah harga mati dalam institusi Polri. Setiap anggota harus bertanggung jawab atas tindakan mereka. Tidak ada toleransi bagi pelanggaran yang mencoreng nama baik kepolisian,” tegasnya.

Upacara PTDH tersebut menjadi pengingat akan pentingnya penegakan disiplin dalam institusi Polri guna menjaga kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

"Mau Berita Terbaru Lainnya dari aksaranews.com? Yuk Follow Kami di Google News"