Aceh, aksaranews.com — Bencana alam yang datang tanpa kepastian waktu kerap menyisakan kerusakan, tak hanya pada rumah dan fasilitas umum, tetapi juga dokumen penting seperti sertipikat tanah.
Kondisi itu dialami Helmi Ismail, nazir tanah wakaf yayasan pendidikan di Desa Bundar, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang.
Bencana hidrometeorologi pada November 2025 menghanyutkan sertipikat tanah milik yayasannya.
Menyadari pentingnya dokumen tersebut, Helmi segera berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Aceh Tamiang dua pekan setelah banjir surut untuk mengajukan penggantian sertipikat yang hilang.
Meski Kantah turut terdampak banjir dan pelayanan dilakukan melalui posko sementara, proses penggantian berjalan cepat. Dalam waktu kurang dari sepekan, sertipikat pengganti telah terbit.
“Alhamdulillah sangat responsif. Kurang dari seminggu sertipikat baru sudah terbit. Kami sangat bersyukur atas respons cepat dari Kantah di Aceh Tamiang,” ujar Helmi Ismail.
Pengalaman itu mengubah cara pandang Helmi terhadap perlindungan aset. Ia menilai, di tengah risiko bencana yang terus mengintai, penyimpanan dokumen fisik saja tidak lagi memadai.
Program Sertipikat Elektronik yang dicanangkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ia anggap sebagai solusi relevan.
Sertipikat pengganti yang diterbitkan kini telah berbentuk elektronik. Bagi Helmi, digitalisasi bukan sekadar perubahan format, melainkan langkah strategis menjaga keamanan hak atas tanah.
“Digitalisasi ini sangat kami sambut baik. Praktis, mudah, dan dokumentasinya lebih aman. Kalau terjadi kehilangan, salinannya bisa disimpan secara digital, misalnya di Google Drive. Bisa dicek lewat aplikasi juga. Jadi tidak perlu khawatir lagi dengan dokumen fisik,” tuturnya.
Pengalaman serupa dialami Nazarudin, warga Kota Langsa. Banjir setinggi satu meter merendam rumahnya dan merusak sejumlah dokumen penting, termasuk sertipikat tanah. Ia mengajukan penggantian dan kini menerima sertipikat dalam bentuk elektronik.
“Kalau kita lihat bentuknya, ini lebih praktis. Informasinya lebih mudah diakses, dan saat terjadi bencana seperti banjir, kami tidak perlu khawatir lagi,” kata Nazarudin.
Di wilayah Aceh yang kerap dilanda banjir, alih media dari sertipikat analog ke Sertipikat Elektronik dinilai sebagai langkah preventif. Legalitas tanah tetap terjamin, sementara risiko kehilangan akibat bencana dapat ditekan.
Kepala Kantah Kota Langsa, Dedi Rahmat Sukarya, mengimbau masyarakat segera mengalihmediakan sertipikat yang masih berbentuk fisik.
“Saya mengimbau seluruh masyarakat Kota Langsa untuk segera melapor, baik ke Kantah maupun ke kepala gampong (desa), untuk mengalihmediakan seluruh sertipikat tanah menjadi Sertipikat Elektronik. Ini agar dokumen lebih aman, lebih mudah diakses, dan lebih terjaga,” ucap Dedi Rahmat Sukarya.
Kisah Helmi dan Nazarudin menjadi pengingat bahwa perlindungan aset kini menuntut adaptasi. Transformasi ke Sertipikat Elektronik bukan sekadar inovasi administratif, melainkan respons atas risiko bencana yang datang tanpa permisi.













