Jakarta, aksaranews.com — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan perlunya kebijakan nasional yang lebih menyeluruh untuk merapikan administrasi pertanahan.
Ia menilai persoalan tumpang tindih lahan tidak dapat diselesaikan secara kasus per kasus, tetapi membutuhkan fondasi hukum baru.
“Ini perlu ada kesepakatan nasional. Perlu ada Undang-Undang (UU) Administrasi Pertanahan baru. Yang di dalam UU Administrasi Pertanahan baru itu nanti ada semacam jeda transisi waktu. Sama seperti UU Pertanahan. UU Pertanahan dulu ada transisi waktu, 20 tahun buat eigendom sama hak-hak barat dikasih untuk mendaftar ulang,” ujar Nusron dalam Rapat Kerja dan RDP bersama Komisi II DPR RI, di Gedung Nusantara II, Jakarta, Senin (24/11/2025).
Ia menyebut sebagian besar laporan tumpang tindih yang diterima Kementerian ATR/BPN berasal dari sertipikat yang terbit pada 1961–1997. Karena itu, ia menilai perlu dibuat aturan khusus.
“Kita buat UU Administrasi Pertanahan, kemudian kita umumkan dalam UU itu pemegang sertipikat yang terbit tahun 1961 sampai 1997 dikasih batas waktu, 5 tahun atau 10 tahun. Setelah itu tutup buku,” ujarnya.
Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, sependapat. Ia menilai persoalan agraria tidak hanya berasal dari BPN, tetapi juga dari tumpang tindih regulasi lintas kementerian.
“Artinya secara filosofis saja itu sudah paradoks,” ucapnya.
Ia menilai masalah ini harus diselesaikan secara sistemik. “Persoalan ini semuanya algoritmanya udah ketemu. DPR… punya tanggung jawab konstitusional untuk menyelesaikan itu,” tegasnya.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, menyatakan dukungan terhadap langkah pembenahan yang dilakukan ATR/BPN. Rapat turut dihadiri pejabat tinggi madya dan pratama serta perwakilan kantor wilayah BPN secara daring.***













